Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Kemenkeu Sebut Anggaran Kendaraan Dinas Listrik Sudah Sesuai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan komentar terkait standar biaya masukan (SBM) kendaraan dinas listrik bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

24 Mei 2023 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan komentar terkait standar biaya masukan (SBM) kendaraan dinas listrik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Menurut mereka, anggaran itu sudah sesuai dengan kondisi riil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait. Dirinya menjelaskan bahwa SBM kendaraan dinas listrik lebih besar dibandingkan dengan kendaraan konvensional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang SBM Tahun Anggaran 2024, pemerintah menyiapkan dana untuk mobil listrik dinas PNS sebesar Rp 430,08 juta sampai Rp 966,8 juta.

"Bukan kami ingin menambahkan, tetapi berdasarkan fakta, harga kendaraan listrik rata-ratanya masih di atas harga kendaraan konvensional," kata Lisbon, dikutip Tempo.co dari Antara hari ini, Rabu, 24 Mei 2023.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa penambahan SBM untuk kendaraan dinas listrik PNS tersebut sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui Jokowi telah ingin mendorong pemerintah pusat dan daerah dalam penggunaan kendaraan listrik.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubdit) Standar Biaya Ditjen Anggaran Kemenkeu Amnu Fuady. Dirinya memaparkan bahwa satuan biaya baru untuk kendaraan dinas listrik ditetapkan seiring dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi karbon.

Maka dari itu muncul PMK 49/2023 mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan KLBB sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Fuady menyebut Indonesia belum memiliki harga pasaran kendaraan listrik. Kondisi ini, kata dia, membuat acuan standar biaya pengadaan kendaraan dinas listrik lebih besar 10 persen ketimbang kendaraan konvensional.

"Harga ini merupakan patokan harga tertinggi, jangan dilampaui. Jadi ini bukan konsekuensi alokasi bagi kementerian/lembaga, sehingga tidak boleh dilampaui baik saat perencanaan maupun pelaksanaan," ujar dia.

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus