Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Kendaraan Listrik Jadi Ladang Baru Modifikator Lokal, Begini Penjelasan IMI

Wakil Ketua Umum IMI bidang Mobilitas, Rifat Sungkar, mengatakan bahwa kendaraan listrik bisa menjadi peluang bagi modifikator lokal untuk berkarya.

25 Februari 2024 | 07.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) bidang Mobilitas, Rifat Sungkar mengatakan bahwa kendaraan listrik bisa menjadi peluang bagi modifikator lokal untuk berkarya. Terutama jika dibarengi dengan fasilitas yang diberikan dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita problem utamanya, tidak bisa bangun mesin, tidak bisa bangun gearbox, tidak bisa bangun gardan. Dengan masuknya era kendaraan listrik sekarang, peluang kita jauh lebih besar," kata Rifat Sungkar dalam sesi talkshow di IIMS 2024, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Minggu, 25 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rifat mengatakan bahwa orang Indonesia bisa membangun candi, artinya kemampuan orang Inodnesia sangat hebat. Hal ini juga diharapkan bisa terjadi di industri otomotif di masa mendatang.

Untuk diketahui, regulasi soal modifikasi kendaraan ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Para modifikator lokal bisa berkreasi pada kendaraannya namun tetap memperhatikan beberapa ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Ketentuan yang tertuang dalam beleid tersebut antara lain soal jarak sumbu, konstruksi, merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseorangan, sebagaimana disebutkan pada Pasal 1.

"Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 itu sudah sangat jelas," kata Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho.

Kendati demikian, setelah dimodifikasi, kendaraan tidak bisa langsung bebas beroperasi di jalan raya. Sebab, kendaraan modifikasi tersebut perlu lulus uji tipe kostumisasi kendaraan dari Kementerian Perhubungan.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus