Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tarif parkir tertinggi untuk kendaraan bermotor saat ini sudah mulai diwacanakan oleh pemerintah DKI Jakarta. Sejauh ini, aturan itu masih dalam proses penggodokan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencananya, tarif parkir untuk mobil bakal dikenakan Rp60 ribu per jam. Sedangkan sepeda motor, harus membayar tarif tertingi sebesar Rp18 ribu per jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi hal itu, Ketua komunitas motor Bogor Thunder Club (Bothuc), Jhoe menjelaskan bahwa aturan itu sangat berat bagi pengguna kendaraan roda dua.
“Adanya parkir Rp18 ribu sangat memberatkan masyarakat. Jangankan Rp 18 ribu, parkir Rp2.000 saja terkadang tidak bisa,” kata Jhoe kepada Tempo.co, Sabtu 26 Juni 2021.
Lebih lanjut, Jhoe menjelaskan bahwa tarif parkir Rp18 ribu itu termasuk mahal. Mengingat, masih banyak masyarakat yang kesulitan untuk menghidupkan keluarganya.
“Apalagi di kondisi Covid-19 seperti ini. Sangat berat kalau diterapkan aturan itu. Rp 18 ribu per jam itu lumayan loh mahal. Misalkan parkir 3 jam, sudah bisa kena Rp54 ribu,” lanjutnya.
“Bagi masyarakat yang kurang mampu, uang segitu kan lebih baik dipakai untuk makan keluarganya. Karena di zaman sekarang, buat makan saja susah. Aturan parkir 18 rb per jam itu untuk keuntungan pemerintah atau masyarakat?” tambah Jhoe.
Meski aturan tarif parkir ini belum berlaku di Bogor, namun beberapa anggota Bothuc ada yang bekerja di wilayah DKI Jakarta. Tak heran, jika komunitas motor Thunder ini ikut angkat bicara.