Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lelang mobil menjadi salah satu cara penjualan mobil bekas. Sebagian besar unit yang ditawarkan dalam pelelangan tersebut berasal dari perusahaan pembiayaan (leasing).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau dilihat sumber unit kita, sekitar 60-70 persen dari perusahaan finance, jadi sisanya 30 persen dari perusahaan nonfinance dan juga pedagang," kata Johan Wijaya, Sales & Operation GM JBA Indonesia di Tangerang, Selasa, 28 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendaraan yang berasal dari leasing umumnya disebabkan karena konsumen yang bermasalah seperti pembayaran atau lainnya. Meski begitu, JBA Indonesia memastikan kendaraan yang dilelang tidak cacat hukum.
Adapun salah satu syarat kendaraan yang dapat dilakukan lelang minimal memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Willy Willim selaku Head Fleet and Auction JBA Indonesia menyebut unit yang dilelang perusahaannya berstatus titipan. Artinya, JBA hanya melelang dengan kondisi apa adanya.
Meski begitu, JBA tetap memberikan gambar kondisi kendaraan dengan grade A (Terbaik) hingga F (terburuk) yang bisa jadi panduan calon pembeli. Namun Willy tetap menyarankan calon pembeli yang tertarik melakukan lelang mobil, setidaknya wajib mengecek kondisi unit saat open house.
Penilaian dari JBA Indonesia bisa dijadikan panduan. Tetapi menurut dia, akan lebih baik bila menilai kondisinya sendiri.
"Setiap unit yang masuk kami lakukan inspeksi 180 titik, itu yang kami informasikan sebagai panduan buat memudahkan calon pembeli. Ketika datang ke open house bisa melihat sendiri kondisinya seperti apa," tutup Willy.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto