Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Otomotif

Pajero Berpelat Dinas Polri Dipakai Kampanye di Tangerang, Langsung Ditilang Polisi

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Pajero yang digunakan untuk kampanye tersebut menggunakan pelat dinas palsu.

18 Desember 2023 | 16.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor Polri kedapatan ikut kampanye seorang caleg DPR RI di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 16 Desember 2023. Setelah kejadian tersebut viral, Polresta Tangerang langsung menilang mobil tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas, pelat nomor sudah kami copot, termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Senin, 18 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sigit, pihaknya mendapatkan laporan adanya rekaman video yang memperlihatkan Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Mobil yang digunakan mengangkut baliho caleg tersebut juga kedapatan menggunakan sirene dan strobo .

Setelah menyelidiki video tersebut, Polresta Tangerang langsung berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain tu, kepolisian juga berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.

Mobil tersebut diketahui digunakan kampanye untuk caleg bernama Zulfikar dari Partai Demokrat. Zulfikar mengklarifikasi bahwa mobil tersebut merupakan miliknya, termasuk untuk penggunaan pelat dinas Polri.

"Mobil itu merupakan mobil pribadi saya dan bukan mobil dinas Polri," kata Zulfikar.

Dia menjelaskan bahwa mobil tersebut digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Sementara, dia mengaku berada di kendaraan lain. Zulfikar pun meminta maaf kepada Polri dan masyarakat atas kejadian tersebut.

"Kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui juga bahwa pelat nomor Polri yang digunakan mobil tersebut adalah pelat palsu. Pihak kepolisian telah menyita STNK mobil tersebut beserta pelat dinas Polri, strobo, dan rotator yang digunakan.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus