Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah mobil Mitsubishi Pajero berpelat nomor Polri kedapatan ikut kampanye seorang caleg DPR RI di wilayah Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 16 Desember 2023. Setelah kejadian tersebut viral, Polresta Tangerang langsung menilang mobil tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas, pelat nomor sudah kami copot, termasuk penggunaan sirene, rotator, atau strobo yang sudah kami tertibkan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Senin, 18 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sigit, pihaknya mendapatkan laporan adanya rekaman video yang memperlihatkan Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII tengah mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Mobil yang digunakan mengangkut baliho caleg tersebut juga kedapatan menggunakan sirene dan strobo .
Setelah menyelidiki video tersebut, Polresta Tangerang langsung berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain tu, kepolisian juga berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.
Mobil tersebut diketahui digunakan kampanye untuk caleg bernama Zulfikar dari Partai Demokrat. Zulfikar mengklarifikasi bahwa mobil tersebut merupakan miliknya, termasuk untuk penggunaan pelat dinas Polri.
"Mobil itu merupakan mobil pribadi saya dan bukan mobil dinas Polri," kata Zulfikar.
Dia menjelaskan bahwa mobil tersebut digunakan oleh adik dan sopir pribadinya. Sementara, dia mengaku berada di kendaraan lain. Zulfikar pun meminta maaf kepada Polri dan masyarakat atas kejadian tersebut.
"Kami siap bahwa kejadian ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui juga bahwa pelat nomor Polri yang digunakan mobil tersebut adalah pelat palsu. Pihak kepolisian telah menyita STNK mobil tersebut beserta pelat dinas Polri, strobo, dan rotator yang digunakan.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Pilihan Editor: ETLE Berlaku Saat Libur Nataru, Bagaimana Jika Kena Tilang Elektronik Saat Perjalanan?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto