Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih belum melakukan penerapan penggolongan SIM CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc. Padahal penerapannya ditargetkan akan berlaku pada tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah kami uji coba (SIM CI), kami perbaiki lagi,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari NTMC Porli, Minggu, 17 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri menambahkan, selama uji coba hasilya berjalan baik. Namun untuk penyebarannya harus dilakukan secara perlahan.
“Praktiknya sudah bagus. Pelan-pelan dulu kami (penyebarannya). Di Polda Metro sudah (uji coba), Cirebon sudah,” lanjut dia.
Meski begitu, Yusri secara tak langsung menyebut anggaran menjadi salah salah satu ganjalan penerapan. Pasalnya dibutuhkan pengadaan unit tes praktik yang berkapasitas 250-500 cc.
“Pengadaan sepeda motor untuk tes kami sedang menunggu anggarannnya, mudah-mudahan turun. Beli motor banyak, ada 468 Satpas. Jadi harus saya siapkan berapa itu? Minimal dua (per Satpas) saja berarti sudah 1.000 unit. 1.000 unit dikali itu saja sudah berapa. Tunggu anggaran dari pemerintah nanti,” tutur dia
Diketahui, Korlantas Polri telah mendistribusikan 132 unit motor untuk ujian pembuatan SIM CI ke berbagai Kepolisian Daerah (Polda) seluruh Indonesia.
Namun, penyebaran unit tes praktik SIM CI ini baru dilakukan di beberapa Satpas prototipe, seperti di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan beberapa Polda lainnya.
Pilihan Editor: Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto