Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 sejak Senin, 10 Juli 2023. Operasi khusus ini dilakukan Polri untuk menindak pelanggaran lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas di wilayah Jakarta Raya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, sampai kapan Operasi Patuh Jaya berlangsung? Cek jadwal selengkapnya berikut ini.
Jadwal dan Lokasi Operasi Patuh Jaya
Operasi Patuh Jaya yang telah digelar sejak Senin, 10 Juli 2023 ini akan berlangsung selama dua pekan atau sampai 23 Juli mendatang. Adapun, untuk titik lokasi operasinya tidak menentu dan tidak hanya menempati satu lokasi saja. Hal ini disampaikan oleh Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi AKP Ilham.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya betul sekali jadi tidak hanya di satu titik razia melainkan kami mobile,” ucap Ilham, dilansir dari NTMC Polri pada Selasa 11 Juli 2023.
Lebih lanjut, Ilham menegaskan jika nantinya petugas di lapangan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menertibkan pengendara melalui edukasi, teguran, dan imbauan. Selain itu, dia juga mengingatkan agar anggotanya bertindak secara humanis saat menjalankan tugas.
“Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” ucap Ilham.
Kerahkan Hampir 3.000 Personil
Pada Operasi Patuh Jaya kali ini, Polda Metro Jaya mengerahkan hampir 3.000 personelnya untuk bertugas di lapangan. Ribuan personel gabungan tersebut akan membantu menertibkan 14 sasaran operasi di seluruh wilayah Jakarta Raya.
“Secara keseluruhan total personel gabungan yang dikerahkan sebanyak 2.938,” ucap Direktur Lalu Lintas Komisaris Besar Latif Usman saat dihubungi, Minggu 9 Juni 2023.
Target Pelanggaran Operasi Patuh Jaya
Berdasarkan media sosial resmi Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, @tmcpolametro, terdapat setidaknya 14 target sasaran dari Operasi Patuh Jaya 2023. Berikut daftarnya:
1. Melawan arus
2. Sepeda motor atau kendaraan bermotor roda dua berboncengan lebih dari satu orang
3. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
4. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
5. Mengoperasikan handphone (HP) saat mengemudi
6. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi ketentuan layak jalan
7. Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
8. Kendaraan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
9. Mengendarai kendaraan tanpa memakai sabuk pengaman
10. Pengemudi melanggar marka atau bahu jalan
11. Melebihi batas kecepatan juga termasuk daftar pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2023
12. Kendaraan dipasangi rotator atau sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya
13. Pengendara di bawah umur atau tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM)
14. Penertiban kendaraan bermotor roda empat yang dipasangi pelat nomor Reformasi Sekretariat Negara (RFS) atau Reformasi Polisi (RFP)
Surat yang Harus Dibawa Saat Operasi Patuh Jaya
Agar tidak mendapatkan sanksi tilang selama Operasi Patuh Jaya berlangsung, terdapat beberapa hal yang harus pengendara siapkan, termasuk membawa surat-surat kendaraan. Adapun surat kendaraan yang harus dibawa saat Operasi Patuh Jaya adalah sebagai berikut:
1. Surat Izin Mengemudi (SIM)
Surat pertama yang harus dibawa pengendara saat Operasi Patuh Jaya adalah Surat Izin Mengemudi atau SIM. Bahkan, di luar Operasi Patuh Jaya pengendara pun harus selalu membawa surat ini. Karena berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 14 tahun 1992, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
2. Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah tanda bukti pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikan yang telah didaftarkan. Oleh karena itu, STNK harus selalu dibawa pengemudi saat berkendara, termasuk saat Operasi Patuh Jaya. Hal ini untuk membuktikan jika kendaraan yang dipakai resmi dan bukan didapatkan dari hasil ilegal, seperti pencurian.
RADEN PUTRI | ERWAN HARTAWAN | DESTY LUTHFIANI
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto