Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengimbau masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraannya, baik motor atau mobil. Sebab, tilang uji emisi akan diberlakukan mulai besok, 1 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas. Kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari," kata Asep dalam keterangan resminya, dikutip dari situs ppid.jakarta.go.id pada hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Asep, tilang uji emisi ini rencananya berlaku 51 kali di lima wilayah Ibu Kota hingga akhir tahun ini. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatasi pencemaran udara yang terjadi di Jakarta.
"Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama NGO (non-governmental organization) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi," ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi, Pemprov DKI mencatat saat ini sudah ada 342 bengkel yang menyediakan jasa uji emisi untuk mobil. Sementara, untuk uji emisi motor ada 114 bengkel. Bengkel uji emisi ini dapat dicek melalui aplikasi e-Uji Emisi melalui JAKI.
Untuk diketahui, tilang uji emisi ini akan menyasar kendaraan roda dua dan roda empat dengan usia kendaraan di atas tiga tahun. Kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi dipastikan akan terjaring penindakan oleh kepolisian.
Hingga Jumat, 27 Oktober 2023 pukul, tercatat sudah ada 1.167.870 mobil dan 124.588 sepeda motor yang sudah melakukan uji emisi. Di wilayah DKI Jakarta, saat ini tersedia 456 bengkel yang melayani uji emisi kendaraan, terdiri dari 342 bengkel untuk mobil dan 114 bengkel untuk motor.
Penerapan tilang uji emisi ini merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup Pasal 285 dan 286. Besaran denda bagi pelanggaran ini adalah sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Pilihan Editor: Tilang Uji Emisi Dimulai: Apa Parameter Suatu Kendaraan Lolos Uji Emisi?
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto