Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Transportasi di IKN Seluruhnya Pakai Kendaraan Listrik, Hybrid Dipertimbangkan

Chief Urban Mobility Otorita Ibu Kota Nusantara Resdiansyah mengatakan transportasi di IKN akan seluruhnya menggunakan kendaraan listrik pada 2045.

6 Desember 2023 | 13.55 WIB

Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta
Perbesar
Desain komputerisasi Istana Kepresidenan Indonesia di lokasi ibu kota baru, Kalimantan Timur. Desain Istana Kepresidenan untuk ibu kota negara baru tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Instagram/nyoman_nuarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Chief Urban Mobility Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Resdiansyah mengatakan bahwa transportasi di IKN akan seluruhnya menggunakan kendaraan listrik pada tahun 2045. Pada tahap awal atau masa transisi, penerapan penggunaan kendaraan listrik ini dilakukan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami coba dulu di KIPP yang net zero carbon, tidak ada kendaraan bensin," kata Resdiansyah atau akrab disapa Dian, dikutip dari Tempo.co hari ini, Rabu, 6 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setelah diberlakukan tahap awal di KIPP, selanjutnya penggunaan kendaraan listrik di akan diperluas ke kawasan IKN lainnya. Saat ini, Dian mengatakan bahwa Otorita IKN tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Selain kendaraan listrik, Dian mengatakan bahwa pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk penggunaan kendaraan hybrid di IKN. "Tapi khusus di KIPP itu sepenuhnya kendaraan listrik," ujarnya.

Dia mengungkapkan IKN harus memiliki komitmen kuat agar tercapai 80 persen kendaraan adalah transportasi publik. Semua itu harus dibangun dari nol dan akan memastikan adanya mobilitas yang aktif mulai dari berjalan kaki, bersepeda, dan transportasi publik.

Di IKN juga, Dian mengatakan akan ada kendaraan mobilitas individual atau micromobility, baik elektrik maupun tidak bermotor, yang punya kecepatan di bawah 25 km per jam. Micromobility ini diperuntukkan bagi perjalanan jarak pendek dan tidak boleh beroperasi di jalan raya.

Micromobility ini bisa digunakan untuk layanan antar makanan, seperti melalui aplikasi Gojek atau Grab. Sebab, di IKN tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan bermotor, bahkan tidak akan ada lagi operasional kendaraan roda dua. 

"Ada jalur khusus yang kami buat. Itu rencana kami, tapi itu semua tergantung politik di tahun depan bagaimana," ujar Dian memungkasi.

DICKY KURNIAWAN | MOH KHORY ALFARIZI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto


close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus