Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilkada

Alasan CONSID Minta KPU Tak Hapus Sanksi Diskualifikasi Soal Pelaporan Dana Kampanye

Wacana penghapusan sanksi diskualifikasi bagi paslon yang tak melaporkan dana kampanye oleh KPU merupakan langkah mundur.

7 Agustus 2024 | 21.33 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Perbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) ikut menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum atau KPU menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). CONSID meminta KPU tidak menghapus sanksi tersebut.

“Sebaliknya, KPU seharusnya mengembangkan peraturan dana kampanye agar kualitas informasi yang disajikan oleh paslon lebih transparan, akuntabel, komprehensif, mudah diakses, dan lebih bermanfaat bagi publik,” ujar Ketua CONSID Kholil Pasaribu dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.

Menurut dia, rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada 2024 yang menghapus sanksi diskualifikasi bagi paslon yang tidak melaporkan LPPDK merupakan langkah mundur bagi penyelenggaraan pilkada yang bersih dari dana politik kotor.

“Pembatalan tersebut bertentangan dengan norma hukum, karena sanksi itu dianggap melebihi batas kewenangan yang diberikan undang-undang,” ujarnya.

Sebagai gantinya, KPU mengusulkan sanksi bagi paslon yang tidak menyampaikan LPPDK yakni tidak dapat mengikuti kampanye dan tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih sampai paslon yang bersangkutan menyampaikan LPPDK.

Kholil menilai KPU tidak konsisten dengan cara pandang dan sikap hukum yang dilakukan. Di satu sisi, kata dia, KPU tidak bisa menerapkan sanksi yang melebihi batas yang diberikan undang-undang, tetapi di saat yang sama KPU mengatur sanksi yang tidak jelas batas ukurnya.

“Jika dinyatakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur sanksi bagi paslon yang tidak menyerahkan LPPDK, seharusnya tidak perlu ada sanksi sama sekali yang diberikan. Tetapi, KPU nyatanya tetap mengatur sanksi, yang jika dinilai, tidak maksimal dan jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata dia.

CONSID juga menilai penghapusan sanksi pembatalan seolah-olah memberi ruang bagi paslon untuk melakukan korupsi dan beredarnya dana ilegal. Lembaga ini menilai KPU terlalu ramah dan mengakomodasi kemauan peserta pilkada.

“Penghapusan tersebut juga semakin memperkuat penilaian masyarakat bahwa lembaga ini tidak mandiri dalam membuat regulasi dan/atau menjalankan semua tahapan pilkada, inkonsisten, serta minim komitmen pada pilkada bersih dan antikorupsi,” ujar Kholil.

Lebih lanjut, Kholil mengatakan KPU sebagai regulator teknis pilkada semestinya berwenang mengatur sanksi bagi pasangan calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan dana kampanye, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

Di samping itu, kata dia, KPU sebagai penyelenggara pilkada berkewajiban untuk memastikan asas dan prinsip pilkada yang jujur dan adil diimplementasikan menyeluruh dalam penyelenggaraan pilkada.

“Sudah semestinya KPU tetap menerapkan pengaturan progresif yang sudah sejak lama dipraktikkan dalam penyelenggaraan pilkada serentak di Indonesia,” ucap Kholil.

Sebelumnya, KPU RI akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan di Jakarta pada Jumat, 2 Agustus 2024 bahwa aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

Pilihan editor: Rekomendasi PSI untuk Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus