Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik secara serentak 5.741.127 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 71.000 lokasi yang acaranya dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan yang dilansir dari Antara, jutaan anggota KPPS itu selesai dilantik oleh Ketua KPU RI langsung menerima bimbingan teknis (bimtek) secara serentak, di antaranya terkait teknis-teknis pemungutan suara. Hasyim menjelaskan terdapat perbedaan dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimtek kepada satu anggota KPPS per TPS, pada Pemilu 2024, seluruh anggota KPPS sebanyak tujuh orang tias TPS mendapatkan bimtek dari KPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tentunya tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas kelayakan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS. Selain itu juga, kalau tujuh orang ini dilatih, maka juga ada kesempatan bagi tujuh orang ini saling mengingatkan pemahaman dan kemampuan teknis dalam penyelenggaraan pemungutan, perhitungan suara di TPS,” kata Hasyim selepas acara pelantikan.
Merujuk pada Buku Panduan KPPS, Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, KPPS merupakan tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atas nama KPU Kabupaten/Kota.
KPPS terdiri atas 7 orang yang meliputi seorang ketua yang merangkap sebagai anggota dan enam lainnya sebagai anggota. Sedangkan anggota keempat dan anggota ketujuh KPPS dapat merangkap tugas sebagai penjaga ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika tidak ada petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. Pelaksaan tugas tersebut harus diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPPS mengemban tujuh tugas, yaitu:
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS.
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, serta dalam hal peserta Pemilu tidak mempunyai saksi, DPT tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU atau KPU provinsi dan kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dam PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, berpedoman pada Pasal 61 UU Pemilu, KPPS juga berwenang untuk:
1. Menumumkan hasil perhitungan suara di TPS
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU atau KPU Provinsi dan kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban yang harus dilakukan oleh KPPS selama Pemilu sebagaimana sesuai dengan bunyi Pasal 62 UU Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Menempelkan DPT tetap di TPS
2. Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kelurahan/desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pelaksaan pemungutan suara.
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah perhitungan suara dan sesudah kotak suara disegel.
4. Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa.
5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU atau KPU provinsi dan kabupaten/kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MYESHA FATINA RACHMAN I MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Bimtek KPPS, Tujuan dan Persiapan di Berbagai Daerah