Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap merupakan sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. Pengertian tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aplikasi Sirekap merupakan sistem baru yang digunakan pada Pemilu 2024 menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu yang sebelumnya digunakan untuk Pemilu pada 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aplikasi Sirekap seharusnya memudahkan masyarakat dan KPU untuk melihat kecurangan ataupun kesalahan jika ada kesalahan angka dalam konversi C-1 dari hasil perolehan suara pemilihan umum atau Pemilu 2024.
"Publik bisa laporkan kepada KPU (kesalahan data). Kalau Sirekap enggak bekerja kan enggak mungkin ada yang lapor, bisa mengetahui," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.
Berdasarkan prinsip keterbukaan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari aplikasi Sirekap merupakan implementasi dari prinsip tersebut. "Jadi enggak ada yang sembunyi-sembunyi, enggak ada yang diam-diam. Kami publikasikan apa adanya," tutur Hasyim, menanggapi adanya penggelembungan suara yang dipublikasikan melalui laman pemilu2024.kpu.go.id.
Di sisi lain, banyak masyarakat termasuk para pakar dan pemerhati Pemilu di media sosial X ragu terhadap keamanan aplikasi tersebut. Mereka menilai aplikasi ini justru dapat menjadi potensi kecurangan. Banyak yang menyarankan aplikasi Sirekap harusnya digunakan Sebatas menjadi pengumpul foto C1 plano secara apa adanya tidak perlu beserta tabulasi data nasional.
Kelemahan aplikasi Sirekap semakin terlihat ketika adanya dugaan pengondisian menu “tambah suara” pada paslon dengan nomor urut 02. Hal ini dikarenakan menu tersebut hanya bisa diakses untuk menambahkan atau mengubah perolehan suara pada pasangan calon nomor urut 01 dan 03.
Tidak hanya itu, banyak juga beredar video mengenai narasi perhitungan fisik yang angkanya berubah drastis setelah dipindai (scan) ke dalam aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Masyarakat berbondong-bondong melakukan laporan dan memberitahu kepada KPU bahwa aplikasi tersebut bermasalah. Hal ini sudah diakui oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
“Banyak sekali kiriman melalui WhatsApp kepada kami maupun unggahan di media sosial, terutama tentang perbedaan antara formulir C hasil dan hasil Sirekap," kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 15 Februari 2024.
Kesalahan ditimbulkan saat digitalisasi formulir yang diunggah pada aplikasi Sirekap. Aplikasi ini akan memunculkan konversi otomatis dari dokumen berupa foto menjadi angka hitungan dalam bentuk digital yang ditampilkan pada laman pemilu2024.kpu.go.id.
Kesalahan-kesalahan tersebut samapai saat ini masih ada dalam pantauan KPU. Kecocokan data digital dan asli akan dikoreksi jika terdapat kesalahan.
"Kami sebenarnya mengetahui dan tentu untuk penghitungan atau konversi dari formulir angka penghitungan akan kami koreksi," kata dia.
ADINDA ALYA IZDIHAR | IKHSAN RELIUBUN
Pilihan Editor: Cara Mengakses Sirekap untuk Melihat Hasil Pemilu 2024