Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Masyarakat yang memiliki hak pilih atau peserta pemilu dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran secara langsung ke sekretariat Bawaslu terdekat. Selain itu, pelaporan juga dapat dilakukan secara daring, salah satunya melalui aplikasi besutan Bawaslu, yakni Gowaslu.
Dikutip dari buku Panduan Aplikasi Gowaslu, aplikasi ini memfasilitasi adanya data, temuan, dan informasi mengenai pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau. Berikut cara menggunakan aplikasi Gowaslu:
Unduh dan Instal Aplikasi Gowaslu
- Unduh atau download aplikasi Gowaslu dengan dengan membuka menu PlayStore dalam perangkat berbasis Android.
- Buka menu Playstore dan ketik Gowaslu di “pencarian”.
- Setelah muncul aplikasi Gowaslu dengan logo resmi Bawaslu, klik bagian “instal” atau “unduh”.
Pendaftaran
- Klik menu “SIGN UP”
- Isi kolom:
a) Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b) Nama Lengkap;
Alamat Email;
c) Nomor HP; - Pendaftar akan mendapatkan akun sesuai dengan email yang dibuat untuk pendaftaran dan password akan dikirimkan melalui kotak masuk (inbox) di email.
- Pendaftar dapat melihat data diri dalam menu profil kanan atas. Data pendaftar ini dijadikan informasi pelapor saat melakukan laporan.
Log In
- Masuk kedalam sistem aplikasi Gowaslu dengan menggunakan username dan password yang dimiliki.
- Pastikan saat "LOG IN" username berupa alamat email dan password yang dimasukkan benar. Password dapat dilihat di kotak masuk (inbox) alamat email yang didaftarkan.
Pelaporan
- Aplikasi ini memiliki empat kategori pelanggaran, yakni data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye, dan politik uang.
- Dalam kategori data pemilih juga terdapat empat jenis pelanggaran, yakni pemilih belum terdaftar, pemilih sudah meninggal, pemilih di bawah umur, dan pemilih terdaftar ganda.
- Dalam alat peraga kampanye terdapat empat jenis pelanggaran, yakni pemasangan di jalan protokol, tempat ibadah, gedung pendidikan, dan kantor pemerintah.
- Dalam kampanye terdapat empat jenis pelanggaran, yakni ujaran kebencian, penggunaan fasilitas pemerintah, penggunaan isu SARA, dan keterlibatan pejabat daerah atau ASN.
- Dalam politik uang, terdapat penjelasan informasi praktik politik uang dengan mencantumkan pemberi, penerima, dan jumlah nominal.
- Dalam setiap pelaporan, pelapor memberikan keterangan dalam sistem terkait tanggal dan waktu (memberikan informasi kapan kejadian tersebut), serta deskripsi (menuliskan informasi tambahan tentang uraian kejadian pelanggaran yang terjadi).
- Setelah mengisi kolom “Pelaporan” tersebut, pelapor dapat memberikan informasi barang bukti dengan melampirkan dokumen foto. Dokumen foto ini dapat secara langsung diambil dari dokumen yang sudah ada (gallery).
- Setelah seluruh laporan selesai, pelapor mengirimkan laporan dengan klik tombol “KIRIM”.
- Untuk memastikan laporan Anda terkirim, Gowaslu akan mengirimkan balasan berupa email berbunyi, “Terima Kasih atas Laporannya. Informasi Anda telah diterima oleh Pengawas Pemilu. Salam”.
Sebagai informasi, pelaporan dibuat secara tertulis dan wajib memenuhi unsur laporan dan syarat. Unsur laporan terdiri dari pelapor, terlapor, temuan, dan laporan. Sedangkan syarat laporan terdiri dari syarat formal dan syarat materiil. Adapun syarat formal antara lain pelapor, waktu pelaporan, dan keabsahan laporan. Sedangkan syarat materiil mencakup identitas pelapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, saksi-saksi, dan barang bukti.
Jika syarat formal dan materiil belum terpenuhi, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapinya. Jika dalam kurun waktu tersebut syarat tidak terpenuhi maka laporan pelanggaran pemilu tidak dapat ditindaklanjuti.
MICHELLE GABRIELA | HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan editor: Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu