Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Panduan Pemilu

Hal yang Harus Diperhatikan saat Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Ini yang harus diperhatikan saat mencoblos di TPS.

12 Februari 2024 | 20.33 WIB

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono memasukkan surat suara usai menyoblos di TPS 001 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari.ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Perbesar
Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono memasukkan surat suara usai menyoblos di TPS 001 di World Trade Center, Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari.ANTARA/Virna Puspa Setyorini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tinggal beberapa hari lagi, tepatnya dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bagi masyarakat yang terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan aturan yang berlaku. Lantas, bagaimana tata cara pencoblosan yang benar? Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan. 

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024

Dikutip dari unggahan akun Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU) @kpu_ri, berikut beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS berdasarkan jenis pemilihnya: 

1. DPT

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
  • Formulir Model C6 Pemberitahuan.
  • Datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau saran waktu yang tertera di Formulir Model C6 Pemberitahuan. 

2. DPTb

  • KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
  • Model A5-KPU Surat Pindah Memilih.
  • Datang ke TPS mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat. 

3. DPK

  • KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
  • Datang mulai dari pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. 

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, berikut langkah-langkah untuk memberikan suara di TPS:

  1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan (bagi DPT)/Model A5-KPU Surat Pindah Memilih (bagi DPTb) dan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) keempat untuk diperiksa.
  2. Pemilih menandatangani daftar hadir sesuai dengan jenis pemilih dengan dipandu oleh anggota KPPS kelima.
  3. Pemilih selanjutnya dapat menempati tempat duduk yang telah disediakan.
  4. Ketua KPPS akan memberikan penjelasan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala.
  5. Ketua KPPS akan memanggil dan memberikan surat suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih. Surat suara yang diberikan telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
  6. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa dan meneliti surat suara, apakah dalam keadaan baik dan tidak rusak di depan meja ketua KPPS. Apabila pemilih mendapatkan surat suara dalam keadaan rusak, maka pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS.
  7. Pemilih kemudian menuju bilik suara, membuka surat suara lebar-lebar, dan meletakkan di atas meja yang disediakan sebelum dicoblos.
  8. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara, serta tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan di bilik suara.
  9. Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos tidak dapat dilihat.
  10. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara masing-masing jenis Pemilu 2024 dipandu oleh anggota KPPS keenam.
  11. Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum meninggalkan TPS Pemilu 2024. 

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus