Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PPP atau Partai Persatuan Pembangunan, PSI dan Perindo, berdasarkan hasil hitung cepat Indikator Politik Indonesia, tidak lolos ke DPR Pusat karena memperoleh suara di bawah ambang batas parlemen dalam Pileg 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, disebutkan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah sebesar 4% atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara 4% berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Pasal 414 ayat (1) disebutkan "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional unukk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Namun pada ayat 2 disebutkan bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei, ketentuan ini menjadi kabar buruk karena mereka tidak bisa menempatkan wakilnya di Senayan.
Dari hasil hitung cepat Indikator Politik Indonesia, partai yang diperkirakan tidak bisa lolos ke DPR Pusat adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PSI dan Perindo. Bagi PPP ini adalah pukulan berat karena selama berpuluh tahun mereka selalu mempunyai wakil di DPR Pusat.
Menurut ANTARA, Kamis, 15 Februari 2024, PDI Perjuangan unggul dalam hitung cepat (quick count) sementara Pemilu Legislatif 2024 dari lembaga survei Indikator Politik Indonesia dengan perolehan suara sebesar 16,77 persen.
Hasil tersebut didapatkan dalam penghitungan cepat hingga pukul 14.37 WIB yang dipantau di Jakarta, Kamis, dengan data masuk sebanyak 94,93 persen, tingkat partisipasi sebesar 78,36 persen, dan sampel suara sah sebanyak 488.108 suara.
Posisi ke lima ditempati oleh Partai NasDem dengan perolehan suara 9,39 persen, posisi ke enam adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 8,16 persen suara, posisi ke tujuh adalah Partai Demokrat dengan 7,51 persen suara, dan di posisi ke delapan adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 6,99 persen suara.