Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

MK Ungkap UU Pilkada dan UU Pemilu Paling Banyak Diuji pada 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan MK menerima permohonan pengujian 88 undang-undang pada 2024.

2 Januari 2025 | 17.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin pengambilan sumpah anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)diikuti para hakim MK di Aula Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) merupakan undang-undang yang paling banyak diuji di MK sepanjang 2024.

“UU Pilkada dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali. Kemudian diikuti dengan UU Pemilu yang diuji sebanyak 21 kali,” kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus MK penyampaian laporan 2024 yang dipantau melalui platform YouTube pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dia menuturkan Mahkamah menerima permohonan pengujian 88 undang-undang pada tahun lalu. Jumlah undang-undang yang diuji tersebut lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya berjumlah 65 undang-undang.

Suhartoyo mengatakan MK menangani sebanyak 240 perkara pengujian undang-undang pada tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158 perkara telah diputus, yang terdiri dari 49 perkara terdaftar pada 2023 dan 109 perkara yang diregistrasi pada 2024. Sedangkan sisanya masih dalam proses untuk dilanjutkan pada 2025.

“Jumlah putusan pengujian Undang-Undang di tahun 2024 lalu merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Suhartoyo.

Dari 158 putusan perkara pengujian undang-undang, 18 perkara di antaranya dikabulkan oleh MK, 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 2 perkara bukan kewenangan MK untuk memutuskan.

“Berkenaan dengan jumlah undang-undang yang diuji pada tahun 2024, sebanyak 88 Undang-Undang dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Jumlah Undang-Undang yang Diuji MK Meningkat 

Suhartoyo menyebutkan jumlah Undang-Undang yang dilakukan pengujian oleh lembaganya pada 2024. Dia mengatakan pengujian undang-undang ke MK mengalami peningkatan sebanyak 65 undang-undang.

Mahkamah juga berhasil memutuskan sebanyak 4.046 perkara selama 21 tahun terbentuk sejak 2003 hingga akhir 2024. Suhartoyo menyatakan, dalam 21 tahun terakhir, sebanyak 4.128 perkara yang terdaftar pada lembaganya.

“Artinya, sampai akhir tahun 2024, 82 perkara masih dalam proses pemeriksaan yang sebagian besarnya akan kami ucapkan putusannya pada hari ini dan besok,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dari 4.046 perkara yang berhasil diputuskan oleh MK, sebanyak 1.897 putusan adalah pengujian undang-undang. Sementara, 1.136 putusan merupakan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada), 984 putusan perselisihan pemilihan umum (pemilu) presiden atau wakil presiden dan anggota legislatif, serta 29 putusan merupakan perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN).

MK Terima 314 Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024

Sementara itu, Suhartoyo mengatakan MK telah menerima 314 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah 2024. Dia menyebutkan, dari 314 total permohonan PHPU, 23 di antaranya merupakan permohonan gubernur, 242 permohonan bupati, serta 49 permohonan untuk wali kota.

Dia meminta semua pihak terkait mampu menjalankan proses penanganan PHPU kepala daerah secara adil. “Dalam konteks ini, kami mengimbau semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi memutus secara adil tanpa pengaruh dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Suhartoyo menyebutkan Mahkamah rencananya akan menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025. MK telah mempersiapkan diri dalam menangani perkara PHPU kepala daerah tersebut. 

Dia mengatakan persiapan tersebut berupa pembaruan regulasi, pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU kepala daerah, hingga pembentukan gugus tugas berupa lokakarya dan coaching clinic penanganan perkara perselisihan hasil pilkada.

“Pengembangan sarana dan prasarana gedung Mahkamah Konstitusi termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” kata dia.

Pilihan editor: Reaksi Komisi III DPR atas Pemecatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya dalam Kasus DWP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus