Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilpres

Kapan Hasil Pemilu Luar Negeri Diumumkan? Ini Jadwalnya

Kapan hasil Pemilu luar negeri diumumkan? Untuk perhitungan akan dilakukan bersamaan dengan waktu di Indonesia. Ini informasinya.

13 Februari 2024 | 13.21 WIB

KPU telah menetapkan jadwal Pemilu 2024 di luar negeri untuk WNI, yaitu mulai Senin, 5 Februari 2024 hingga Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Canva
Perbesar
KPU telah menetapkan jadwal Pemilu 2024 di luar negeri untuk WNI, yaitu mulai Senin, 5 Februari 2024 hingga Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemungutan suara dan perhitungan suara Pemilu 2024 di dalam negeri akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2023. Akan tetapi, pemungutan suara di luar negeri berlangsung berbeda. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilu lebih awal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Surat Keputusan KPU Nomor 122 tahun 2024 telah mengatur jadwal pemungutan suara Pemilu 2023 di luar negeri. 

Menurut beleid tersebut, pemungutan suara di luar negeri berlangsung secara bertahap sesuai lokasinya mulai 5-14 Februari 2024. Misalnya di Jepang, proses pemungutan suara telah berlangsung pada Minggu, 11 Februari 2024. 

Lantas, kapan hasil Pemilu luar negeri diumumkan? Berikut ini penjelasan lengkapnya untuk Anda, 

Kapan Hasil Pemilu Luar Negeri Diumumkan?

Jadwal perhitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. 

Beleid itu merinci waktu perhitungan surat suara di luar negeri akan dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang digelar di Indonesia yakni pada Rabu, 14 Februari 2024.

Namun, apabila perhitungan suara tidak selesai dalam satu hari, maka proses perhitungan akan diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda, sejak berakhirnya hari pencoblosan. 

Itu artinya, perhitungan suara baik di dalam negeri maupun di luar negeri maksimal dilakukan sampai hari Kamis, 15 Februari 2024. Aturan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).

Sementara itu, perhitungan suara di luar negeri yang menggunakan metode pos alias mengirim surat suara lewat pos kepada panitia baru akan dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024. Khusus metode ini, perhitungan surat suara akan diselesaikan maksimal hingga 22 Februari 2024.

Setelah itu, KPU akan melakukan rekapitulasi suara pemilih di luar negeri. Kemudian total seluruh suara akan digabung dengan suara pemilih yang ada di dalam negeri. Adapun penghitungan suara di luar negeri dilaksanakan di wilayah kantor Perwakilan RI, KDEI Taipei, atau tempat lain sesuai dengan ketentuan negara setempat.

Dengan begitu, berikut adalah rincian jadwal pengumuman hasil Pemilu di luar negeri:

  • Penghitungan suara di TPSLN dan KSK: 14-15 Februari 2024
  • Penghitungan suara metode pos: 15-22 Februari 2024

RIZKI DEWI AYU 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus