Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon (paslon) gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal menggugat hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas, kapan Pramono Anung-Rano Karno bakal diumumkan sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan baru akan mengumumkan pemenang Pilkada Jakarta 2024 paling lambat tiga hari setelah MK memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang tertuang di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan pasangan gubernur-wakil gubernur terpilih Pilkada 2024," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, Kamis, 12 Desember 2024, dikutip dari Antara.
Fahmi mengatakan, hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada pasal 57 dijelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Adapun pengumuman BRPK kepada KPU, kata Fahmi, diagendakan pada 19-20 Desember 2024.
"Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kita umumkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024," tutur dia.
Sementara itu, berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
KPU DKI diketahui telah menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Ahad, 8 Desember 2024. Oleh karena itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke MK, yaitu Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
Pantauan Tempo, tak ada seorang pun tim RIDO yang datang ke gedung MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Jakarta.
Situs mkri.go.id milik MK hanya mencatat 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB, Rabu, 11 Desember 2024. Dari 14 gugatan tersebut, tidak ada gugatan atas nama Ridwan Kamil-Suswono maupun tim pemenangan jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini.
Seorang politikus Partai Golkar mengatakan, tim hukum dan tim pemenangan RIDO sudah pasti tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Ia juga mengakui jika sebelumnya tim hukum RIDO memang berencana mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu malam, atau menjelang berakhirnya pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada. Tapi politikus Golkar ini tak berkenan menjelaskan alasan tim RIDO batal menggugat ke MK.
Seorang anggota tim pemenangan RIDO lainnya menguatkan informasi tersebut. Ia mengatakan, kubu RIDO menerima keputusan KPU DKI tentang rekapitulasi perolehan suara pilkada Jakarta yang diumumkan pada Ahad, 8 Desember 2024.
“Dalam suatu kompetisi dan demokrasi, menang dan kalah adalah suatu hal yang lazim terjadi,” katanya.
Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria, Sekretaris Tim Pemenangan RIDO Basri Baco, dan Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah, belum menjawab konfirmasi Tempo terkait hal ini.
Adapun KPU DKI menetapkan hasil Pilkada Jakarta pada Ahad lalu. Hasilnya, pasangan Pramono-Rano meraih suara terbanyak. Pasangan calon dari PDI Perjuangan ini meraih 2.183.239 atau 50,07 persen suara. Sedangkan RIDO memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.230 atau 10 persen suara.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor : Cara PDIP Melawan Jagoan PDIP di Pilkada 2024