Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

KPU Bali Sebut Rencana Pilkada 2024 Tanpa Baliho Tak Bisa Masuk PKPU, Apa Alasannya?

KPU Bali akan membuat kesepakatan bersama peserta Pilkada 2024 di Pulau Dewata agar tidak ada penggunaan baliho.

19 Juli 2024 | 11.32 WIB

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan diwawancara soal kesepakatan kampanye tanpa baliho di Denpasar, Kamis, 18 Juli 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Perbesar
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan diwawancara soal kesepakatan kampanye tanpa baliho di Denpasar, Kamis, 18 Juli 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan rencana mereka agar pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Bali berlangsung tanpa alat peraga kampanye baliho tidak bisa masuk ke dalam peraturan KPU (PKPU).

Lidartawan mengatakan hal itu ketika disinggung soal rencana KPU RI melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas wacana membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah perseorangan.

Dia menyebutkan kesempatan berkomunikasi dengan DPR membahas PKPU ini tidak dapat digunakan untuk menyelipkan gagasan KPU Bali menggelar Pilkada Serentak 2024 tanpa baliho.

“Itu (rapat dengar pendapat) khusus membahas teknik pencalonan bukan untuk kampanye. Jadi PKPU itu tentu tidak akan bisa diubah karena PKPU berlaku umum,” kata dia di Denpasar pada  Kamis, 18 Juli 2024.

Mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli, Bali ini mengakui idenya tidak dapat langsung diterapkan di seluruh Indonesia. Meski bertujuan positif mengurangi sampah plastik baliho, tidak semua daerah sudah memiliki alternatif media kampanye selain baliho.

“Yang namanya undang-undang dan PKPU berlaku seluruh Indonesia, kalau di Papua masih banyak tempat buang sampah, juga di sana tidak ada videotron dan sinyal, kalau diubah tidak bisa tapi kita harus mencoba mempercepat,” ujarnya.

Sampai saat ini KPU Bali konsisten hendak membuat kesepakatan bersama peserta Pilkada Serentak 2024 di Pulau Dewata agar tidak ada penggunaan baliho.

Lidartawan menyadari nota kesepakatan tidak memiliki kekuatan hukum sebesar undang-undang maupun PKPU, sehingga aturan internal antara penyelenggara dan peserta ini nantinya akan diselipkan sanksi yang bersifat moral.

“Kami harus lakukan ini, sanksinya moral. Misalnya, tiap ada yang melanggar akan diturunkan balihonya oleh Satpol PP, atau kami catat siapa yang melakukan pelanggaran akan diumumkan di koran supaya masyarakat tahu inilah pelanggar-pelanggar kesepakatan itu,” ujarnya.

Meski hanya menghasilkan kesepakatan bersama, menurut Lidartawan, ini menjadi modal masyarakat dalam memilih pemimpin untuk Bali lima tahun ke depan.

“Kalau saya merasakan auranya sepertinya pemimpin-pemimpin yang sekarang semua ingin menjaga Bali. Ini dibuktikan nanti, sekarang kita menyadarkan keluarga kita agar jangan memilih pemimpin yang merusak alam Bali,” kata Lidartawan.

Sebelumnya, KPU Bali mengajak partai politik tidak menggunakan alat peraga kampanye berupa baliho yang merusak lingkungan dan pemandangan di jalan dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Lidartawan saat peluncuran maskot dan jingle Pilkada Bali 2024 di Denpasar pada Jumat, 5 Juli 2024.

Dalam kesempatan itu, Lidartawan mengatakan pihaknya sudah kewalahan dengan baliho.

“Bali sudah darurat penanganan sampah, untuk itu kami akan mengajak semua (parpol) mudah-mudahan memahami, kalau pemimpin yang baik bagi rakyat kan mendengar suara rakyat,” ujarnya.

Pilihan editor: Dapat Instruksi dari Golkar sebagai Calon Gubernur Jakarta, Jusuf Hamka Bilang Begini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus