Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

pemilu

Masa Tenang: Aturan, Sanksi, dan Antisipasi Politik Uang

Masa tenang Pilkada telah dimulai pada 24 November hingga 26 November 2024

26 November 2024 | 18.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masa tenang Pilkada telah dimulai pada 24 November hingga 26 November 2024. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengingatkan kepada pasangan calon, tim sukses, maupun simpatisan agar tidak berkampanye selama masa tenang. Aturan ini termuat dalam Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan masa tenang ini sesuai lini masa dalam Pilkada 2024 yang termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan pada Masa Tenang

1. Larangan Kampanye

Tertuang dalam Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, bahwasanya partai politik peserta pemilu, gabungan partai politik peserta pemilu, tim kampanye, maupun pasangan calon dilarang melakukan kampanye selama masa tenang hingga hari pemungutan suara.

2. Larangan Kampanye di Media

Masa tenang tidak hanya berlaku untuk pasangan calon dan timnya saja yang terlibat. Melainkan, pihak media massa juga diatur dalam menayangkan dan menyiarkan konten yang dimiliki. Hal ini tertuang dalam Pasal 47 Ayat (4) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, bahwasanya media massa cetak, elektronik, sosial, maupun media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak dari pasangan calon atau berbentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye. Ini berlaku selama masa tenang dimulai hingga berakhir.

3. Penonaktifan Media Sosial

Selama masa tenang, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan tim kampanyenya harus menonaktifkan akun media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Sanksi Pelanggaran pada Masa Tenang

Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, mengatakan bagi siapa pun yang melakukan kampanye di luar jadwal, maka dapat dikenakan sanksi pidana yang merujuk Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada.

“Siapa pun yang kampanye di masa tenang, maka hal itu merupakan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal,” kata Puadi.

Puadi mengatakan periode masa tenang rentang waktu yang diberikan kepada pemilih untuk berpikir secara objektif tanpa tekanan atau pengaruh dalam menentukan paslon. Ia menjelaskan, segala bentuk kampanye termasuk dalam media sosial dilarang dilakukan. Bawaslu juga mengimbau agar masa tenang bersih dari praktik politik uang.

“Kedua hal inilah yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu pada masa tenang,” kata Puadi.

Pilkada serentak ini diikuti sebanyak 545 daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun jumlah ini terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. KPU daerah masing-masing akan melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.

Antisipasi Politik Uang

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putra Jaya, mengatakan, ada potensi pelanggaran pilkada berupa politik uang pada masa tenang Pilkada 2024. Bawaslu DKI Jakarta dan jajaran melakukan patroli untuk mengantisipasi praktik politik uang. "Selama 24 jam kita deteksi potensi kerawanan melalui patroli pengawasan. Deteksi soal money politics," kata Reki saat dihubungi, Ahad, 24 November 2024.

ALFITRIA NEFI P I HENDRIK YAPUTRA | MICHELLE GABRIELA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus