Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilpres

Mengenal Apa Itu PSU Pemilu, Syarat, dan Mekanismenya

PSU pemilu adalah pemungutan suara ulang yang dilakukan karena beberapa alasan. Berikut ini syarat dan mekanisme yang harus dijalani.

20 Februari 2024 | 20.42 WIB

Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang di TPS 15 Desa Penarukan, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah,  Ahad, 18 Februari 2024. ANTARA/Oky Lukmansyah
Perbesar
Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang di TPS 15 Desa Penarukan, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Ahad, 18 Februari 2024. ANTARA/Oky Lukmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PSU Pemilu adalah proses pemungutan suara yang diulang karena beberapa alasan. Umumnya penyebab pemungutan suara ulang (PSU) dikarenakan kesalahan teknis atau ada indikasi kecurangan dalam Pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Beberapa alasan dilakukannya PSU adalah adanya ketidaktransparan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT), penemuan surat suara tidak tersegel, hingga adanya indikasi kecurangan yang terjadi di TPS. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk lebih memahami tentang PSU Pemilu, yakni kegiatan pemungutan suara ulang karena ada indikasi kecurangan, berikut syarat dan mekanismenya.

PSU Pemilu Adalah

Mengutip dari website resmi Bawaslu Cimahi, PSU pemilu adalah aktivitas mengulang proses pemungutan suara atau perhitungan suara di tempat pemungutan suara atau TPS. Melangsungkan pemilihan ulang bisa saja terjadi bila penyebabnya telah sesuai dengan aturan.

Berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 372 menyebutkan persyaratan untuk melaksanakan PSU. Adapun persyaratannya, antara lain:

  1. Pemungutan suara di TPS bisa diulang bila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan. Dampak dari bencana tersebut membuat hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau perhitungan suara tidak bisa dilakukan.
  2. Pemungutan suara  di TPS wajib diulang bila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dewan pengawas TPS menemukan bukti adanya beberapa kejadian yang membuat tidak sah proses Pemilu.

Melanjutkan pembahasan di atas bahwa kejadian-kejadian yang membuat PSU wajib dilakukan ulang di antaranya sebagai berikut:

  • Pembukaan kotak suara dan/atau dokumen pemungutan serta perhitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
  • Petugas KPPS meminta kepada pemilih untuk memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
  • Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan sehingga surat suara tersebut tidak sah.
  • Pemilih tidak memiliki KTP atau e-KTP serta tidak terdaftar dalam pemilihan tetap atau daftar pemilihan tambahan.

Mekanisme PSU Pemilu

Prosedur dan mekanisme untuk menyelenggarakan PSU lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, Pasal 373 disebutkan aturan yang lebih terperinci lagi:

  • Ayat 1 menyebutkan bahwa KPPS mengusulkan penyelenggaraan PSU berdasarkan penyebab-penyebab yang diperbolehkan dalam UU.
  • Ayat 2 menyebutkan bahwa usul PSU dari KPPS tersebut akan diteruskan kepada PPK. Kemudian PPK mengajukan kepada KPU tingkat kabupaten/kota untuk kemudian diambil keputusannya.
  • Ayat 3 menyebutkan bahwa PSU akan dilaksanakan di TPS maksimal 10 (sepuluh) hari pasca pemungutan suara sesuai keputusan KPU kabupaten/kota.

Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum membagi putusan PSU ke dalam 2 kategori yaitu diputuskan oleh KPU kabupaten/kota atau diputuskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat suara yang disediakan untuk menyelenggarakan PSU di TPS sebanyak 5 ribu dengan rincian sebagai berikut:

  • Seribu surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden setiap kabupaten/okta.
  • Seribu surat suara untuk pemilihan anggota DPR setiap dapil.
  • Seribu surat suara untuk pemilihan anggota DPD setiap daerah pemilihan anggota DPD.
  • Seribu surat suara untuk pemilihan anggota DPRD provinsi setiap dapil.
  • Seribu surat suara untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota setiap dapil.

HERZANINDYA MAULIANTI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus