Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik 5.741.127 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di 71 ribu lokasi. Pelantikan serentak dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.
Pada kesempatan itu, Hasyim juga menjelaskan ada perbedaan dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Dulu hanya memberikan bimbingan teknis atau bimtek KPPS kepada satu anggota di setiap TPS. Pemilu 2024, seluruh anggota KPPS sebanyak tujuh orang tiap TPS mendapat bimtek dari KPU. Tujuannya, kata dia, meningkatkan kualitas kelayakan kepada pemilih dalam menggunakan hak pilihnya di TPS.
Menanggapi perbedaan bimtek KPPS Pemilu 2024 tersebut. Lantas, apa itu bimtek KPPS?
Bimtek KPPS adalah pelatihan mengenai hal-hal teknis dalam tugas KPPS mulai dari persiapan TPS, pencoblosan, hingga penghitungan suara. Bimtek KPPS dimulai Sabtu, 27 Januari sampai dengan 2 Februari 2023. Dikutip dari kpu.go.id, bimtek KPPS akan diterapkan di 39.143 titik seluruh Indonesia. Kegiatan bimtek di kelurahan atau kecamatan masing-masing dilakukan serentak.
Dikutip dari sippn.menpan.go.id, bimtek KPPS bertujuan memastikan setiap anggota KPPS memiliki pemahaman yang mendalam terkait tugas dan tanggung jawabnya selama pemilu. Selama sesi bimtek, para anggota KPPS akan diberikan pengetahuan mengenai tugas teknis, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan Pemilu. Termasuk kasus-kasus yang rawan terjadi di Pemilu 2024 dan cara menyelesaikannya.
Bimtek KPPS akan diikuti oleh seluruh anggota KPPS sebanyak tujuh orang tiap TPS. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kelayakan kepada pemilih, profesionalisme, akuntabilitas, integritas, kredibilitas, dan transparansi KPPS sebagai penyelenggara pemungutan suara Pemilu 2024.
Bimtek KPPS akan berisi pemaparan materi dan simulasi di lapangan. Adapun materi Bimtek KPPS sebagai berikut:
Tugas dan fungsi KPPS.
1. Persiapan TPS, termasuk denah dan perlengkapan TPS.
2. Pelayanan kepada pemilih, termasuk pemilih disabilitas dan pemilih khusus.
3. Prosedur pencoblosan dan penghitungan suara.
4. Penanganan kotak dan surat suara, serta dokumen lainnya.
5. Penyelesaian sengketa dan pelaporan hasil pemungutan suara.
Lebih lanjut, bimtek akan menggambarkan situasi nyata di TPS. Seperti cara menerima dan memeriksa identitas pemilih, cara mengisi daftar hadir pemilih, cara memberikan surat suara kepada pemilih, cara mengawasi pemilih di bilik suara, cara menghitung surat suara, cara mengisi formulir C1, dan cara menyerahkan hasil penghitungan suara ke PPS.
Tak hanya itu, bimtek menunjukkan posisi dan tugas masing-masing anggota KPPS di TPS. Tugas anggota KPPS dapat dilihat dari denah KPPS 1 sampai 7. Dikutip dari grujugan.kec-petanahan.kebumenkab.go.id, berikut denah dan tugas anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024.
Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Ketua KPPS bertugas dalam pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
Anggota KPPS 2
Bertugas mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara.
Anggota KPPS 3
Melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS 4
Bertugas menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK. Kemudian mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
Anggota KPPS 5
Ditugaskan mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
Anggota KPPS 6
Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS.
Anggota KPPS 7
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilahkan pemilih keluar dari TPS.
KHUMAR MAHENDRA | BRAM SETIAWAN
Pilhan Editor: Viral Konsumsi Tak Layak Pelantikan KPPS, Anggaran Disunat Rp 2.500 dari Rp 15 Ribu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini