Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan pengamanan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di semua daerah dilakukan secara sama dan tidak ada suatu daerah yang diamankan secara khusus oleh TNI.
“Semua wilayah dianggap sama ya, supaya kita pengamanannya lebih serius," kata Agus setelah mengikuti rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024 seperti dikutip Antara.
Agus mengatakan tingkat kerawanan dalam Pilkada 2024 cenderung lebih dinamis dibandingkan dengan pemilu presiden (Pilpres) lalu. Menurut dia, prajurit-prajurit TNI di lapangan juga telah memetakan kerawanan di seluruh daerah.
“Saya rasa kan tidak hanya TNI nanti, kan ada kita sama-sama dengan kepolisian dengan masyarakat yang ada di wilayah," kata dia.
Dia juga memastikan tidak ada pengamanan khusus untuk Pilkada Jawa Tengah yang disebut terjadi “perang bintang”. Pilkada Jateng diikuti antara lain oleh mantan Kapolda Jateng Ahmad Luthfi dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.
“Kita kewilayahan aja pengamanannya. Kita jaga sama-sama keamanan, kalau negara ini aman rakyat sejahtera," ujarnya.
Bawaslu Koordinasikan Pemetaan Kerawanan Pilkada
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI berkoordinasi dengan pemangku kepentingan yang meliputi pemerintah daerah, aparat kepolisian, aparat TNI, serta aparat keamanan lainnya perihal hasil pemetaan kerawanan sebagai langkah mitigasi.
“Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder yang terkait untuk memastikan agar ada mitigasi jika ada keamanan yang terganggu,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai peluncuran ‘Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024’ di Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.
Kerawanan yang dia maksud adalah segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis. Bagja mengungkapkan terdapat lima provinsi dengan tingkat kerawanan yang tinggi, seperti Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, serta Jawa Timur.
Bagja menuturkan skor dari kelima provinsi tersebut tergolong tinggi karena memenuhi empat dimensi indikator kerawanan pemilu, yakni dimensi sosial politik, dimensi pencalonan (kontestasi), dimensi kampanye (penyelenggaraan pemilu dan kontestasi), serta dimensi pungut hitung (penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi).
Sebagai contoh, Bagja merujuk pada kerawanan yang sudah terjadi pada dimensi pencalonan, yakni perubahan regulasi secara mendadak akibat putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024.
Putusan MK itu mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
“Ini (perubahan regulasi) akan berakibat terhadap bagaimana sosialisasi kepada peserta pilkada, partai politik yang mengusung, dan kemudian juga bagaimana teman-teman KPU nanti menyikapi dengan petunjuk teknisnya,” kata Bagja.
Selain perubahan regulasi, kata dia, potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, ASN, TNI, dan Polri juga menjadi salah satu indikator kerawanan dalam masa pencalonan. “(Contohnya) seperti melakukan rotasi jabatan,” ucapnya.
Pemetaan kerawanan tersebut bertujuan untuk menjadi basis data dalam menyusun program pencegahan dan pengawasan pada tahapan Pilkada 2024 yang berlangsung secara serentak.
HENDRIK YAPUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Alasan Pengamat Nilai Khofifah-Emil Butuh Usaha Ekstra Menangi Pilgub Jatim 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini