Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilu

Partai Garuda, Parpol Baru Benih Lama dari Harmoko

Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda dengan nomor urut 11

7 Juni 2023 | 18.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda dengan nomor urut 11. Partai Garuda dipimpin Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana yang didampingi Yohanna Murtika selaku Sekretaris Jenderal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deklarasi Partai Garuda pada 16 April 2015. Partai Garuda disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Partai Garuda salah satu dari lima parpol yang ikut pesta demokrasi 2024. Empat parpol lainnya, yairu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Partai Garuda benihnya dari Harmoko

Partai Garuda memang tergolong nama baru, walaupun sebetulnya benihnya sudah lama. Dulu namanya Partai Kerakyatan Nasional. Partai Garuda ini perubahan nama dari Partai Kerakyatan Nasional bentukan Harmoko, bekas Menteri Penerangan era Orde Baru. Harmoko juga bekas Ketua MPR DPR 1997-1999.

Partai Kerakyatan Nasional dibentuk di Jakarta pada 30 November 2007. Pada 5 April 2008 disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan No. M. HH-25.AH.11.01 tahun 2008.

Seiring perjalanan politiknya Partai Kerakyatan Nasional akhirnya hiatus setelah tidak lolos proses verifikasi KPU pada saat Pemilu 2009. Delapan tahun setelah masa itu, Partai Kerakyatan Nasional mengadakan kongres dan menetapkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang memutuskan pergantian. Perubahan nama, pengurus, hingga lambang partai politik.

Pada Pemilu 2019, Partai Garuda berhasil lolos sebagai peserta melalui banding yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Walaupun begitu, berdasarkan hasil Pemilu 2019, Partai Garuda satu dari tujuh partai politik yang tidak berhasil lolos ke Senayan.

Partai Garuda tidak memenuhi ambang batas parlemen dengan hanya meraup suara sebanyak 702.536 atau sebesar 0.50 persen dari total suara sah nasional. Persiapan Pemilu 2024, Partai Garuda berhasil lolos verifikasi yang dilakukan oleh KPU dan menjadi peserta pemilu mendapat nomor urut 11.

Struktur Partai Garuda

Partai Garuda memiliki kepengurusan, Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana. Jabatan Sekretaris Jenderal Yohanna Murtika. Adapun M. Faiz Rozi selaku Bendahara Umum, Faisal sebagai Ketua I, Ihsan Jauhari Ketua II, Doni Saputra Ketua III.

Sulistianing Sasih, Yehamja Alhamid, Putri Choirun Nisya sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. Tia Fathiah dan Eka Arum Maqshuuroh sebagai Wakil Bendahara Umum.

TIM TEMPO | PARTAI GARUDA | KPU

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus