Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilpres

Pemilu 2024 Daerah Luar Negeri: Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud Unggul di Negara Mana?

Perolehan suara Pemilu 2024 Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud di luar negeri di negara mana saja?

20 Februari 2024 | 09.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, dan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jadwal Pemilu 2024 di luar negeri melalui Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023. Dalam surat keputusan tersebut, KPU menyelenggarakan pemungutan suara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersebar di 129 kota di seluruh dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemungutan suara bagi WNI yang berada di luar negeri dilakukan lebih awal dari pada di Indonesia, yakni antara 5-14 Februari 2024. Dilansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id, per Selasa, 20 Februari 2024 sudah masuk perolehan suara 1702 dari 3075 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri atau 55.35 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari perolehan suara sementara itu pasangan calon atau paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran Rakabuming Raka, unggul sebesar 55.77 persen. Kemudian, paslon nomor urut satu, Anies-Cak Imin (Muhaimin Iskandar) memperoleh suara sebesar 23.58 persen. Di urutan terakhir, paslon nomor urut tiga, Ganjar-Mahfud Md memperoleh 20.65 persen suara. 

Adapun, Prabowo-Gibran unggul di beberapa wilayah pemilihan luar negeri, seperti Nigeria, Aljazair, Madagaskar, Kazakhstan, Yunani, Irak, Brunei Darussalam, Thailand, Lebanon, Slovakia, dan Hongaria. Sementara Anies-Cak Imin unggul di Yordania, Turki, Suriah, dan Qatar. Sedangkan, Ganjar-Mahfud unggul di Jerman, Denmark, dan Selandia Baru. 

Sebagai informasi, jadwal perhitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. 

Beleid itu merinci waktu perhitungan surat suara di luar negeri akan dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang digelar di Indonesia yakni pada Rabu, 14 Februari 2024. Namun, apabila perhitungan suara tidak selesai dalam satu hari, maka proses perhitungan akan diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda, sejak berakhirnya hari pencoblosan.

Itu artinya, perhitungan suara baik di dalam negeri maupun di luar negeri maksimal dilakukan sampai hari Kamis, 15 Februari 2024. Aturan tersebut berlaku untuk pencoblosan di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) serta kotak suara keliling (KSK).

Perhitungan suara di luar negeri yang menggunakan metode pos alias mengirim surat suara lewat pos kepada panitia baru akan dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024. Khusus metode ini, perhitungan surat suara akan diselesaikan maksimal hingga 22 Februari 2024.

Setelah itu, KPU akan melakukan rekapitulasi suara pemilih di luar negeri. Kemudian total seluruh suara akan digabung dengan suara pemilih yang ada di dalam negeri. Adapun penghitungan suara di luar negeri dilaksanakan di wilayah kantor Perwakilan RI, KDEI Taipei, atau tempat lain sesuai dengan ketentuan negara setempat.

MICHELLE GABRIELA  | RIZKI DEWI AYU | KAKAK INDRA PURNAMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus