Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilkada

Penghitungan Suara Pilkada 2024, Apa Perbedaan Quick Count dan Real Count?

KPU juga menyediakan situs resmi perhitungan suara atau real count untuk Pilkada 2024

28 November 2024 | 06.39 WIB

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS TPS 046, Ihda Ahmad Rizqi, membacakan hasil penghitungan suara 27 November 2024. TPS 046 berada di dekat kediaman calon gubernur nomor urut 3 Pramono Anung di Cipete Selatan, Jakarta Selatan. DOK: ISTIMEWA
Perbesar
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS TPS 046, Ihda Ahmad Rizqi, membacakan hasil penghitungan suara 27 November 2024. TPS 046 berada di dekat kediaman calon gubernur nomor urut 3 Pramono Anung di Cipete Selatan, Jakarta Selatan. DOK: ISTIMEWA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 diselenggarakan pada, Rabu 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum atau KPU juga menyediakan situs resmi perhitungan suara atau real count untuk Pilkada 2024. Masyarakat bisa langsung mengakses real count melalui situs resmi yang diberikan oleh KPU.

Dalam prosesnya, setelah pemungutan suara ada proses penghitungan sementara, yakni quick count dan real count. Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam metode, kecepatan, dan akurasi. Berikut perbedaan antara quick count dan real count.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perbedaan Quick Count dan Real Count

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Quick count adalah metode perhitungan cepat hasil pemilu berdasarkan sampel data dari tempat pemungutan suara (TPS) tertentu. Adapun real count adalah perhitungan resmi hasil pemilu yang dilakukan langsung oleh penyelenggara pemilu, seperti KPU.

Dari sisi metode yang digunakan, quick count dilakukan oleh lembaga survei independen yang mengambil sampel TPS secara acak dengan metode statistik tertentu. Data hasil pemilu dari sampel tersebut dikumpulkan dan dianalisis untuk memperkirakan hasil keseluruhan pemilu.

Quick count adalah hasil penghitungan yang ada di TPS. Surveyor akan menunggu penghitungan di TPS selesai dan melaporkan hasilnya ke sistem yang telah dibangun oleh lembaga survei.

Penghitungan cepat atau quick count tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di Pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman perkiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Real count menggunakan metode menghitung seluruh suara dari setiap TPS tanpa menggunakan sampel. Data dari formulir resmi dikumpulkan, diverifikasi, dan dihitung secara manual atau menggunakan sistem digital.

Tujuan dari quick count adalah untuk mengurangi potensi kecurangan selama proses pemilihan di TPS. Meskipun hasil quick count diumumkan lebih cepat daripada penghitungan manual, data yang digunakan tetap valid berdasarkan informasi yang tercatat di TPS. Real count dilakukan untuk menentukan hasil resmi dari penghitungan suara.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  | RADEN PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus