Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilpres

Syarat Pencairan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Anggota KPPS

KPU menetapkan pemberian santunan kematian dan kecelakaan kerja bagi PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS Pemilu 2024.

21 Februari 2024 | 21.57 WIB

Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengucapkan sumpah dan janji anggota saat mengikuti pelantikan di Balai Desa Gulang, Kudus, Jawa Tengah, Kamis 25 Januari 2024. PPS (Panitia Pemungutan Suara) kabupaten setempat melantik sebanyak 18.361 orang anggota KPPS guna membantu penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 14 Febuari 2024 di tempat pemungutan suara (TPS). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Perbesar
Sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengucapkan sumpah dan janji anggota saat mengikuti pelantikan di Balai Desa Gulang, Kudus, Jawa Tengah, Kamis 25 Januari 2024. PPS (Panitia Pemungutan Suara) kabupaten setempat melantik sebanyak 18.361 orang anggota KPPS guna membantu penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu 14 Febuari 2024 di tempat pemungutan suara (TPS). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemberian santunan kepada badan adhoc Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun badan adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Lalu, apa saja syarat pencairan santunan kecelakaan kerja bagi anggota KPPS Pemilu 2024? Berikut ini penjelasan lengkapnya. 

Syarat Pencairan Santunan Kecelakaan Kerja KPPS Pemilu 2024

Mengutip Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, berikut kriteria pemberian santunan bagi badan adhoc Pemilu 2024, termasuk KPPS: 

1. Santunan Kematian

  • Meninggal dunia dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu.
  • Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas.
  • Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu.
  • Meninggal dunia bukan karena bunuh diri. 

2. Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Permanen Total

  • Cacat permanen total yang menyebabkan badan adhoc tidak mempunyai kemampuan bekerja normal dan tidak mampu untuk mencari nafkah secara terus-menerus.
  • Kehilangan satu atau lebih anggota/organ tubuh selama-lamanya dan tidak mampu melakukan pekerjaan normal.
  • Lumpuh anggota/organ tubuh secara permanen. 

3. Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap Sebagian Anatomis/Fungsi

  • Cacat tetap sebagian anatomis/fungsi yang menyebabkan hilangnya bagian organ/anggota tubuh atau berkurangnya fungsi organ/anggota tubuh, tetapi masih dapat melakukan pekerjaan normal.
  • Kehilangan satu atau lebih anggota/organ tubuh.
  • Kekurangan fungsi indera pendengaran, penglihatan, berbicara, dan penciuman. 

4. Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap

  • Kelainan jiwa atau mental yang menyebabkan badan adhoc Pemilu 2024 tidak dapat berpikir secara normal dan rasional serta tidak mempunyai harapan untuk sembuh. 

5. Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap karena Perbuatan Anasir

  • Cacat tetap lantaran perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat dari tindakan anasir itu dalam menjalankan tugas. 

6. Santunan Kecelakaan Kerja Luka/Sakit Berat

  • Jatuh luka/sakit yang mengancam nyawa, membahayakan diri, dan orang lain/lingkungan.
  • Adanya gangguan pada pernapasan, jalan napas, dan sirkulasi.
  • Adanya penurunan kesadaran.
  • Adanya gangguan dinamika aliran darah (hemodinamik).
  • Memerlukan tindakan segera.
  • Tidak mampu secara terus-menerus untuk menyelenggarakan tugas pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
  • Terganggu daya pikiran atau kesadaran (koma) selama lebih dari empat minggu.
  • Gugur atau matinya janin di dalam kandungan seorang perempuan.
  • Luka/atau sakit yang memerlukan perawatan inap di rumah sakit.
  • Luka/sakit berat akibat perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu. 

7. Santunan Kecelakaan Kerja Luka/Sakit Sedang

  • Kecelakaan kerja hingga menderita luka/sakit sedang sehingga menyebabkan penyakit atau menghalangi pekerjaan untuk sementara waktu.
  • Jatuh luka/sakit dengan kriteria tidak seperti luka/sakit berat.
  • Luka/sakit yang tidak menghasilkan bahaya maut.
  • Tidak mampu secara sementara untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan tahapan pemilu.
  • Terganggunya daya pikir atau kesadaran selama 1-4 minggu.
  • Luka/sakit sedang lantaran tindakan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat perbuatan terhadap anasir itu dalam melakukan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus