Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

"Sandera" Di Singapura

Atas tuntutan naviera dari panama, permina 108, tanker milik pertamina ditahan pengadilan tinggi singapura. bbrp pemilik kapal mengancam akan menuntut pertamina agar melunasi kontrak tankernya. (nas)

25 September 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MASALAH tanker samudera yang disewa beli oleh Pertamina semasa Ibnu Sutowo, rupanya belum beres juga Sebuah tanker milik Pertamina kini masih ditahan oleh pemerintah Singapura sebagai semacam "sandera". Adapun tanker yang ditahan oleh Pengadilan Tinggi Singapura adalah "Permina 108" dan "Permina Samudera XIV", atas permintaan Matropico Compania Naviera SA, pemilik dari tanker "Ibnu" -- berbobot mati 133.951 ton yang dicarterkan secara sewa beli kepada Pertamina. Yang menjadi tuntutan Naviera dari Panama itu adalah tak dilunasinya pembayaran carter tanker "Ibnu" sejak Oktober tahun lalu sebesar AS$ 7.230.711. Akhirnya atas pembelaan pengacara Pertamina Lee & Lee di Singapura, pengadilan di sana membebaskan Permina Samudera -- tapi tetap menahan Permina 108. Dalam acara dengar pendapat dengan Komisi VI DPR minggu lalu, ada yang menanyakan soal itu kepada Menteri Pertambangan Sadli. Tapi Menteri, yang beranggapan soal tanker itu "sangat sensitif", hanya mengakui bahwa "semua tanker samudera yang disewa beli oleh Pertamina kini nongkrong di pelabuhan dan tak dioperasikan". Ini juga pernah dikemukakannya kepada TEMPO beberapa waktu yang lalu. Tapi ia tak menyebutkan baik jumlah maupun pengusaha kapal yang melakukan tuntutan serupa seperti di Singapura. Kemudian majalah Far Eastern Economic Review yang terbit 17 September lalu, mengatakan "beberapa pemilik kapal telah menuntut atau mengancam akan menuntut Pertamina agar melunasi kontrak-kontrak tanker yang disewa beli atau dicarter itu". Hal itu mereka lakukan untuk menembus perundingan kembali yang menurut majalah itu mengalami "jalan buntu". Beberapa hal yang menarik untuk dikemukakan dari tulisan dalam The Review adalah: þ Di bulan Mei-Juni tahun ini, para pemilik dari 9 tanker merasa mereka tak akan memperoleh apapun kalau soalnya tak diajukan ke pengadilan di Inggeris dan AS. Menurut para pemilik kapal yang tak disebutkan namanya itu, fhak Pertamina dalam pembelaannya menyatakan tak merasa berkewajiban untuk menanggungnya. karena bekas Dirut Pertamina Ibnu Sutowo telah bertindak di luar wewenang yang diberikan padanya. þ Salah satu dari pemilik tanker itu adalah maskapai minyak Inggeris Burmah Oil, yang kabarnya memiliki tagihan AS$ 27 juta -- dan setiap bulan bertambah tagihannya sebanyak AS$3 juta. Tapi kasus dengan Burmah ini kabarnya sudah bisa "diselesaikan". Perusahaan Astrofino Delmar di Panama disebut bekerjasama dengan Burmah Oil dalam pemilikan beberapa tanker. Kabarnya Burmah telah didesak oleh Astrofino untuk mengajukan Pertamina ke pengadilan, tapi merasa enggan karena timbulnya persoalan dalam pengangkutan LNG dari Indonesia ke Jepang (lihat Laporan Utama). þ Persoalan yuridis akhir-akhir ini berkembang di seputar perusahaan Matropico Naviera SA, juga dari Panma. Adalah Matropico yang menuntut ditahannya milik (assets) Pertamina di New York, karena Pertamina dituduh tak menepati perjanjian untuk melunasi pembayaran sejumlah AS$ 6.184.000 dalam sewa beli tanker. Pengacara Pertamina di AS Burke & Parsons kabarnya telah mendesak agar kasus penuntutan itu dialihkan ke London. Kabarnya seluruh hutang Pertamina dalam masalah tanker itu meliputi jumlah AS$ 2.700 juta. Jika perundingan kembali itu mencapai penyelesaian, banyak fihak sependapat bahwa hutang tanker Pertamina itu bisa ditekan sampai sekitar AS$ 1.500 - 1.600 juta. Seluruh tanker yang jadi sengketa berjumlah 25, milik lebih dari selusin perusahaan asing. þ Dalam perundingan kembali yang dipimpin oleh Menteri PAN Dr Sumarlin dan Menteri Perdagangan Radius Prawiro, kabarnya Indonesia akan tetap bertolak dari UU tentang Pertambangan Minyak dah Gas Bumi Negara (Pertamina) pasal 27. Maka sesuai dengan pasal tersebut, kontrak-kontrak tanker yang terjadi itu dianggap tak punya kekuatan hukum, karena bekas dirut Pertamina telah bertindak ultra vires melampaui wewenang yang termaktub dalam pasal undang-undang itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus