Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

3 Alasan Partai Buruh dan Partai Gelora Yakin MK Kabulkan Gugatan terhadap UU Pilkada

Kuasa hukum kedua parpol menyebutkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

22 Mei 2024 | 14.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) menggugat Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua partai politik Peserta Pemilu 2024 tersebut telah menyerahkan berkas fisik permohonan kepada MK pada Selasa, 21 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora Said Salahudin mengatakan, secara prosedural, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan sehari sebelumnya secara daring dengan tanda terima Nomor 4/PAN.ONLINE/2024. Bertindak sebagai pemohon satu adalah Partai Buruh dan pemohon dua Partai Gelora.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Said mengatakan kedua parpol menggugat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada karena aturan itu menyebutkan hanya parpol yang memiliki kursi DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi yang bisa mengusulkan pasangan calon dalam pilkada.

"Nah, aturan ini tentu saja tidak adil karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan pemilu dan juga persamaan di antara partai-partai politik peserta pemilu 2024," ucap Said saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.

Said mengatakan pihaknya mempertentangkan aturan itu dengan sejumlah norma. Setidaknya, kata dia, ada enam prinsip UUD NRI Tahun 1945 yang melarang aturan seperti itu.

“Di antaranya tentang prinsip negara hukum, tentang persamaan di muka hukum, tentang demokrasi dalam pilkada, serta tentang kesamaan perlakuan," ujar Said.

Yakin MK Kabulkan Gugatannya

Dia menyebutkan ada tiga alasan mengapa pihaknya yakin permohonan ini akan dikabulkan, bahkan bisa diproses dengan cepat oleh MK.

Pertama, substansi permohonan yang diajukan sudah pernah diputus pada 2005 melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang memperoleh suara pada pemilu anggota DPRD, harus diberikan hak ikut mengusulkan pasangan calon pada pilkada.

“Ketika masuk pilkada serentak, aturannya diubah. Aturan itu pada pokoknya memuat kembali yang dahulu oleh MK sudah dinyatakan batal. Oleh sebab itu, kami yakin ini akan dikabulkan MK karena dahulu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK," ujarnya.

Kedua, ujar Said, karena ketentuan itu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Lembaga peradilan itu bisa membatalkannya kembali.

Adapun alasan ketiga adalah pihaknya yakin MK akan menggelar persidangan dengan cepat (speedy trial) karena tahap pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024 sudah makin dekat.

"Karena sifatnya fakultatif, kami berharap bisa sekali atau maksimal dua kali (sidang) agar putusannya jatuh sebelum dimulainya tahapan pendaftaran mulai 27 hingga 29 Agustus 2024," kata Said.

Dia juga mengungkapkan sebenarnya ada beberapa parpol lain yang berminat ikut mengajukan gugatan. Namun, karena keterbatasan waktu persiapan dokumen, parpol tersebut batal ikut serta.

"Barangkali nanti ada permohonan susulan, mungkin akan ikut kami di tahapan perbaikan berkas. Kita lihat ke depan," tuturnya.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus