Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur jumlah pekerja penyandang disabilitas di lembaga pemerintah, perusahaan negara, maupun perusahaan swasta. Kuota pekerja difabel di lembaga pemerintah dan perusahaan negara sebanyak satu persen dari jumlah pegawai, sementara di perusahaan swasta sebanyak satu persen dari total karyawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kendati sudah diatur dalam undang-undang, hingga kini penyerapan tenaga kerja difabel belum maksimal. Beberapa penyebabnya antara lain perusahaan belum mengetahui ketentuan tersebut, tidak memahami bagaimana cara menyedikan aksesibilitas di lingkungan kerja, atau tak tahu ke mana mencari tenaga kerja difabel yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Terlepas dari ketidaktahuan dan keterbatasan informasi yang dimiliki manajemen perusahaan, Human Capital Advisor dari PT Adis Dimension Footwear, Intan Permata Hati menyarankan perusahaan membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Intan mengatakan ada tiga manfaat yang diperoleh perusahaan jika memiliki tenaga kerja difabel.
"Ada tiga kontribusi tenaga kerja difabel untuk perusahaan," kata Intan dalam peluncuran buku panduan kesetaraan dan inklusifitas oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo pada Selasa, 29 Oktober 2020. Manfaat pertama adalah meningkatkan kesadaran mengenai kesetaraan dan inklusifitas di tempat kerja.
Kedua, meningkatkan brand perusahaan. Dan ketiga, memperluas kesempatan pencarian sumber daya manusia yang lebi beragam. Peningkatan kesadaran mengenai lingkungan kerja yang inklusif dan setara, menurut Intan, dapat memberikan dampak positif pada perusahaan. "Lingkungan kerja yang inklusif dan setara mampu meningkatkan produktifitas karyawan dalam sebuah tim karena semua orang mendapat kesempatan yang sama" ujarnya.
Pada saat bersamaan, perusahaan secara tidak langsung dapat melakukan pencarian terhadap kemampuan tertentu secara lebih luas terhadap karyawan dengan disabilitas. "Jangan salah, teman-teman penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang kadang tidak dimiliki karyawan non-disabilitas," ujar Intan.
Anggota Komisi Nasional Perempuan, Bahrul Fuad mengatakan, dengan mempekerjakan karyawan disabilitas, sebuah perusahaan bukan saja meningkatkan produktifitas kerja, melainkan pula meningkatkan daya beli individu. Dia mencontohkan, seorang difabel yang bekerja dan punya penghasilan dapat membeli kebutuhan hidupnya sendiri.
"Selama ini ada stigma bahwa difabel sangat tergantung kepada anggota keluarga karena tak punya pendapatan," Bahrul Fuad. "Itu karena mereka tidak mendapatkan kesempatan bekerja." Ketika perusahaan membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, dia melanjutkan, maka tidak hanya perekonomian individu yang dapat dapat diselamatkan, melainkan perekonomian keluarga.
Human Capital PT Daya Lima, Dadan Sukma Saputra menambahkan, sebagai konsumen, penyandang disabilitas yang bekerja juga dapat memberikan kontribusi penting bagi perekonomian. Musababnya, penyandang disabilitas memiliki dua kebutuhan yang harus dipenuhi. "Ada kebutuhan eksternal seperti orang pada umumnya, dan ada kebutuhan internal yang harus dipenuhi dengan biaya yang tidak murah," ujar Dadan. Pemenuhan kebutuhan internal inilah yang harus diakomodasi dengan cara bekerja.
Survei Penduduk Antar-sensus Badan Pusat Statistik pada 2015 - 2017, mencatat terdapat 21,8 juta penduduk Indonesia yang berada dalam kondisi disabilitas. Sebagian besar dari jumlah tersebut merupakan angkatan kerja atau masuk usia produktif. Stigma ketidakmampuan bekerja membuat difabel dalam usia produktif tidak dapat menunjukkan kemampuan mereka.