Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Perkembangan teknologi saat ini membuat masyarakat semakin mudah memproses semua urusan termasuk dokumen-dokumen penting kependudukan. Salah satunya adalah mengecek Kartu Keluarga (KK) secara online, tanpa harus datang ke Dinas Kependudukan. Lantas, bagaimana cara cek KK online?
Apa itu Kartu Keluarga
Kartu keluarga adalah dokumen identitas yang berisi daftar nama anggota keluarga, tanggal lahir anggota keluarga, dan identitas pribadi lainnya. Kartu Keluarga berfungsi sebagai identitas yang biasanya digunakan untuk mengurus kelengkapan dokumen seperti membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran. Tujuan mengecek Kartu Keluarga sendiri adalah untuk memastikan identitas keseluruhan keluarga sudah tercantum atau tidak di Dukcapil setempat.
Cek Kartu Keluarga Online
Supaya tidak merepotkan, kini masyarakat dapat menggunakan layanan cek nomor KK secara online yang bisa dilakukan secara mandiri. Berikut cara cek KK melalui laman resmi Dukcapil Domisili.
1. Cek Kartu Keluarga Online melalui Website Dukcapil Domisili.
- Buka browser atau chrome di Hp
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Masuk ke situs Dukcapil sesuai dengan domisili.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Pilih menu “Cek NIK”.
- Kemudian, isi nomor NIK di KTP dan nomor KK (bisa nama lengkap atau nama ibu kandung).
- Terakhir klik “Cek NIK”. Selanjutnya akan muncul informasi dokumen sudah terdaftar dan data akan muncul secara lengkap.
Baca juga : Mau Bikin Kartu Keluarga, Kenali Cara dan Syarat Membuat KK
Setiap domisili Kota atau Kabupaten Dukcapil memiliki situs resmi masing-masing. Berikut ini beberapa situs resmi Disdukcapil yang dapat diakses:
1. DKI Jakarta: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/.
2. Kota Tangerang: https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/.
3. Kota Tangerang Selatan: http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/.
4. Kota Serang: https://disdukcapil.serangkota.go.id/.
5. Kota Depok: https://disdukcapil.depok.go.id/.
6. Kabupaten Bogor: http://ceknik.dukcapilbogorkab.id/.
7. Kabupaten Bekasi: https://disdukcapil.bekasikab.go.id/.
8. Kabupaten Karawang: https://edukcapil.karawangkab.go.id/ .
9. Kota Bandung: https://disdukcapil.bandung.go.id/.
10. Kabupaten Tasikmalaya: https://disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/ .
11. Kabupaten Cirebon: https://disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik.
12. Kabupaten Kuningan: https://disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik.
13. Kabupaten Kendal: https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik.
14. Kabupaten Grobogan: https://www.dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik.
15. Kabupaten Sragen: http://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk.
16. Kabupaten Purbalingga: https://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/.
17. DI Yogyakarta: https://kependudukan.jogjaprov.go.id/.
18. Kabupaten Sragen: https://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk
19. Kota Batam: https://disdukcapilbisa.batam.go.id/periksa/nokk
2. Cek Kartu Keluarga Online melalui Media Sosial
Untuk mengecek Kartu Keluarga secara online melalui media sosial tidaklah rumit. Masyarakat bisa mengirimkan pesan lewat inbox atau Direct Message (DM) ke akun Dukcapil (Facebook: Ditjen Dukcapil, Twitter: @ccdukcapil). Silahkan kirim pesan atau DM dengan menuliskan format yang sama seperti sebelumnya ke akun media soailnya.
3. Cek Kartu Keluarga Online via WhatsApp
Adapun pngecekan Kartu Keluarga secara online berikutnya bisa melalui WhatsApp. Anda bisa mengirim pesan langsung ke nomor WhatsApp resmi Ditjen Dukcapil. Cukup dengan menuliskan format: nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan permasalahan yang dialami. Berikut langkah-langkahnya.
- Pertama, simpan nomor berikut +628118005373 di kontak ponsel Anda
- Lalu, ketik NIK, nama lengkap, nomor HP, nomor KK, dan tujuan Anda.
- Terakhir, Kirim pesan tersebut dan tunggu sampai 1 x 24 jam.
- Apabila belum ada respons, bisa menghubungi kembali.
4. Cek Kartu Keluarga Online via Email
Selain melalui WhatsApp dan website Dukcapil Domisili, Anda bisa gunakan layanan email untuk mengecek Kartu Keluarga. Berikut cara cek Kartu Keluarga melalui email.
- Masuk ke Email atau Gmail.
- Tulis pesan yang berisikan data NIK, nama lengkap, nomor HP, nomor KK, dan tujuan Anda.
- Setelah itu, isi subjek email dengan tujuan Permohonan Pengecekan KK
- Terakhir, Kirim ke alamat [email protected]
- Tunggu balasan (perihal nasib kartu keluarga Anda) selama 1x24 jam.
ADI NUR VIANTO
Baca juga : Ke Luar Negeri dengan Paspor Baru? Simak Langkah Endorsement di Kantor Imigrasi
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.