Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemindahan (IKN) menuai polemik. Terbaru, warga lokal kaget tiba-tiba tanahnya dipatok untuk proyek IKN. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga sudah menyoroti langkah pemerintah dalam pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Salah satunya potensi munculnya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses atau saat sudah dilakukan pemindahannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemindahan Ibu Kota Negara sudah lama menuai penolakan. Pada 4 Februari 2022, muncul petisi di change.org berjudul Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara. Petisi dalam platform digital itu diinisiasi para tokoh nasional
Apa saja polemik proyek IKN?
- Tiba-tiba tanah warga lokal dipatok
Dahlia Yati, penduduk asli Suku Paser Balik tempat calon berdirinya IKN, mengaku kaget lahan rumahnya tiba-tiba sudah dipasang patok lahan rencana pembangunan ibu kota baru itu. Yati mengatakan lahan itu dipatok setelah sebelumnya datang surat edaran dari pemerintah Kalimantan Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemasangan plang dan patok itu membuat Dahlia Yati dan warga setempat resah. Lahan yang tiba-tiba diklaim milik pemerintah itu sudah bertahun-tahun digunakan penduduk untuk berkebun
"Masyarakat adat minta kejelasan soal lahan adat agar tidak terdampak pembangunan IKN yang dipaksakan. Pemasangan plang yang terjadi ini bentuk pengambilan secara sepihak, tidak pernah bertemu atau koordinasi dengan kami," ujar Yati dalam webinar Bersihkan Indonesia pada Selasa, 15 Maret 2022.
Dahlia Yati mengatakan lahan rumahnya berada sekitar 10 kilometer dari titik nol IKN atau tempat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkemah bersama rombongan.
- Pembangunan IKN berpotensi menggusur 20 ribu masyarakat adat
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang mengatakan, ada potensi penggusuran terhadap 20 ribu warga adat dan lokal akibat pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Warga adat yang dimaksud itu telah tinggal di kawasan hutan sebelum adanya rencana Ibu Kota Negara.
"Jadi 260 ribu hektare (total luas wilayah IKN) ini bukan tanah kosong, ada pemukiman warga," ujar Rupang dalam webinar Bersihkan Indonesia pada Selasa, 15 Maret 2022.
Rupang menerangkan, saat ini 40 persen dari total wilayah IKN sudah ditempati oleh warga. Data itu bahkan sudah dibenarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Pembangunan IKN bakal menimbulkan daya rusak berlapis terhadap 53 kampung (di sekitar IKN). Pembukaan lahan bisa membuat kerusakan dan pencemaran yang seharusnya menopang kehidupan di sekitarnya," kata Rupang.
- Pemindahan IKN dianggap menyisakan permasalahan di Jakarta
Associate Profesor Nanyang Technological University Singapura Sulfikar Amir mengatakan, pemindahan IKN, tidak akan menyelesaikan masalah di Jakarta. "Justru akan meninggalkan permasalahan besar," kata Sulfikar dalam diskusi virtual Kamis, 3 Maret 2022.
Menurut dia, ketika pemerintah sudah mengetahui permasalahan di Jakarta, seharusnya dibenahi dulu. Namun, jika pemerintah justru memindahkan ibu kota, maka masalah di Jakarta tidak bisa terselesaikan.
Permasalahan di Jakarta, kata dia, bersifat lokalistik, berakar pada infrastruktur urban. Bukan karena ibu kota berada di Jakarta.
- Potensi pelanggaran HAM
Proses pembahasan yang dilakukan DPR dalam merumuskan dan membahas RUU IKN terhitung hanya dalam jangka waktu 43 hari. Mulai dari Pansus terbentuk hingga disetujui bersama dalam Rapat Paripurna. Proses legislasinya juga minim melibatkan publik.
KontraS sudah mengkaji potensi pelanggaran HAM yang dicatat dalam laporan Catatan Kritis Pelanggaran HAM di Balik Pemindahan Ibu Kota Baru, Jumat, 4 Maret 2022. Ada empat hal yang penting disoroti dalam catatan itu, yaitu pemindahan IKN mengabaikan hak partisipasi, minim akses informasi, hak lingkungan hidup yang baik dan sehat terenggut, juga hak rasa aman berpotensi terenggut
- UU IKN cacat aspirasi publik
Petisi berjudul Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara diinisiasi oleh 45 akademisi sejak 4 Februari 2022. Salah satu inisiator, Achmad Nur Hidayat yang juga CEO Narasi Institute mengatakan, tingginya antusiasme masyarakat dalam penandatanganan petisi menandakan UU IKN yang menjadi landasan hukum pembangunan ibu kota baru cacat aspirasi publik.
"Publik menilai telah terjadi sumbatan aspirasi masyarakat dalam penyusunan UU IKN," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Februari 2022.
Antusiasme masyarakat mencerminkan keberanian menyampaikan protes melalui kanal demokrasi lain. Sebab, kanal demokrasi yang ada seperti perwakilan di parlemen dianggap sudah tidak dapat dipercaya dalam mengawal jalannya pemerintahan.
WILDA HASANAH
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.