Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Isu mengenai keaslian ijazah Joko Widodo alias Jokowi kembali mengemuka. Meski Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mengonfirmasi keaslian ijazah itu, narasi yang menyebut ijazah Jokowi palsu masih beredar luas di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Di saat bersamaan, muncul pula gugatan wanprestasi terhadap Jokowi soal proyek mobil Esemka. Berikut rangkuman tujuh poin mengenai fakta dan perkembangan kasus ini:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Guru Besar Hukum UGM Bantah Pernah Bilang Ijazah Jokowi Tidak Ada
Guru besar hukum pidana UGM Marcus Priyo Gunarto menegaskan bahwa pernyataannya telah dipelintir oleh pihak tertentu. Ia membantah pernah mengatakan bahwa ijazah Jokowi tidak ada. “Saya tidak pernah ngomong seperti itu,” ujar Marcus kepada Tempo, Ahad malam, 3 April 2025.
Ia juga menjelaskan, tuduhan pemalsuan terhadap Jokowi harus dibuktikan secara hukum apakah tergolong “memalsukan” atau “membuat palsu”—dua hal berbeda dalam hukum pidana.
2. UGM Sebut Ijazah Jokowi Asli dan Bisa Dilacak
Marcus menyatakan bahwa tuduhan pemalsuan sangat lemah karena dokumen akademik Jokowi dapat dilacak di Fakultas Kehutanan UGM. “Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut,” kata Marcus.
Ia pun menyayangkan tuduhan yang menyebut UGM melindungi Jokowi. Kampus, kata dia, tidak mendapat keuntungan apapun jika melindungi pelaku kejahatan.
3. Kuasa Hukum Pertimbangkan Gugat Pihak Penuduh
Tim kuasa hukum Jokowi menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menuduh klien mereka menggunakan ijazah palsu. “Kami harus kaji dulu, tapi bisa saja dikenakan delik pencemaran nama baik,” kata Yakup Hasibuan dalam konferensi pers pada Senin, 14 April 2025. Ia juga menyebut telah melihat ijazah asli Jokowi dan menyayangkan isu ini terus diangkat meski gugatan sebelumnya telah ditolak.
4. Tiga Gugatan Ijazah Palsu Sudah Ditolak Pengadilan
Yakup menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi telah digugat sebanyak tiga kali—dua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semuanya ditolak. Ia menilai narasi meminta Jokowi menunjukkan ijazah asli ke publik justru merupakan pembalikan logika hukum. “Kalau ada yang menuduh, ya dia yang harus membuktikan,” ujar Yakup.
5. Jokowi Tetap Dilindungi Hukum Meski Telah Lengser
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa meskipun Jokowi telah selesai menjabat sebagai Presiden RI, ia tetap memiliki hak sebagai warga negara sipil yang dilindungi hukum. “Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Kalau setiap warga bisa dituduh sembarangan lalu diminta menunjukkan dokumen pribadi, maka privasi kita semua bisa terancam,” kata Yakup.
6. Gugatan Baru Menyoal Gagalnya Produksi Mobil Esemka
Masalah hukum lain juga menghampiri Jokowi. Seorang warga Solo menggugat Jokowi dan Ma’ruf Amin atas dugaan wanprestasi terkait mobil Esemka. Gugatan itu diajukan Aufaa Luqman Re. A ke PN Solo. Ia mengklaim sempat berminat membeli Esemka Bima untuk usaha angkutan, namun proyek itu dinilai gagal terealisasi. Jokowi disebut pernah berjanji mendukung Esemka sebagai mobil nasional sejak masih menjabat Wali Kota Solo.
7. Sejarah Panjang dan Pasang Surut Mobil Esemka
Mobil Esemka bermula dari bengkel milik Sukiyat di Solo yang bekerja sama dengan siswa SMK pada 2007. Setelah menarik perhatian publik, termasuk Jokowi saat menjabat Wali Kota, proyek ini berkembang dengan membentuk PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK). Namun perjalanan bisnisnya tak mulus. Setelah pabrik diresmikan pada 2019, produksi massal yang dijanjikan tak kunjung membuahkan hasil maksimal. Kini, kekecewaan atas proyek itu bermuara pada gugatan hukum.
Septia Ryanthie, M. Syaifullah, Salsabilla Azzahra Octavia, Nia Heppy Lestari dan Linda Lestari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Momen Prabowo Rayakan Hari Ulang Tahun Teddy Indra Wijaya