Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

6 Fakta Kivlan Zen vs Wiranto: Tudingan 1998 Hingga PAM Swakarsa

Kivlan Zen beberapa kali membawa narasi perpecahan 1998 untuk menekuk Wiranto.

13 Agustus 2019 | 09.01 WIB

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar serta dugaan penyebaraan berita bohong (hoaks).  TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar serta dugaan penyebaraan berita bohong (hoaks). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Wiranto dan Mayor Jenderal Purnawirawan TNI Kivlan Zen kini kerap berseteru. Hubungan keduanya memanas menjelang Pemilihan Presiden 2019.

Kivlan yang berada di kubu Prabowo Subianto acap melempar bola panas terhadap Wiranto, yang merapat ke Jokowi.

Kivlan beberapa kali membawa narasi perpecahan 1998 untuk menekuk Wiranto. Dalam sebuah acara bincang-bincang para tokoh 98 Februari lalu, Kivlan menuding mantan Ketua Umum Partai Hanura itu dalang kerusuhan 1998.

Baru-baru ini, Pangkostrad TNI AD 1998-2000 tersebut menggugat Wiranto soal uang Rp 8 miliar untuk membentuk Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau PAM Swakarsa pada 1998. Kivlan Zen yang bertanggungjawab membentuk PAM Swakarsa sedangkan kala itu Wiranto menjabat Panglima TNI.

Dihimpun Tempo, berikut ini sejumlah jejak konflik Kivlan Zen vs Wiranto,

1. Awal mula Kivlan Zen menuding Wiranto
Kivlan blak-blakan soal peran Wiranto dalam peristiwa 1998. Februari lalu, dalam sebuah diskusi bertajuk “Para Tokoh Bicara 98,” Kivlan Zen menyebut Wiranto memainkan peranan ganda dan isu propagandis saat masih menjabat Panglima ABRI.

Kivlan juga menuding Wiranto adalah sosok di balik mundurnya Soeharto. Versi Kivlan, Wiranto telah membiarkan suasana chaos, mendiamkan mahasiswa menduduki gedung MPR/DPR, dan tak memfasilitasi penambahan personel pengamanan di Jakarta.

2. Wiranto tantang Kivlan Zen sumpah pocong
Menangapi tudingan Kivlan Zen, Wiranto gerah. Ia membantah tudingan itu dan bahkan mengajak Kivlan untuk sumpah pocong guna membuktikan ucapannya. Pernyataan itu ia sampaikan hanya berselang beberapa hari setelah Kivlan melemparkan tudingan.

"Saya berani ya, katakanlah berani untuk sumpah pocong saja 1998 itu yang menjadi bagian dari kerusuhan itu. Saya, Prabowo, dan Kivlan Zein. Sumpah pocong kita, siapa sebenarnya dalang kerusuhan itu," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 27 Februari 2019.

3. Tolak sumpah pocong, tantang balik dengan adu debat
Kivlan Zen menolak ajakan sumpah pocong. Ia malah balik menantang Wiranto dengan adu debat seputar kerusuhan 1998. Ia juga mengajak Kivlan juga mengajak Wiranto ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan menjelaskan peristiwa yang terjadi pada 1998.

4. Kivlan Zen dan rencana pembunuhan empat tokoh, termasuk Wiranto
Pasca tragedi pecah 22 Mei 2019 di kawasan Sarinah-MH Thamrin setelah Joko Widodo ditetapkan sebagai presiden terpilih oleh KPU, nama Kivlan Zen kembali terseret-seret.

Dalam kerusuhan itu, polisi menangkap tersangka bernama Helmi Kurniawan alias Iwan yang diduga berencana membunuh empat tokoh nasional.

Dalam sebuah video pengakuan Iwan, ia menyatakan memperoleh perintah dari Kivlan untuk menghabisi nyawa empat tokoh, dua di antaranya Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam rangkaian kasus itu, Kivlan juga diduga memiliki senjata api ilegal. Kivlan lalu diseret ke Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memiliki senjata api ilegal.

5. Wiranto mengaku memaafkan Kivlan Zen
Setelajh kejadian tersebut Wiranto menyatakan telah memaafkan Kivlan.  "Secara pribadi saya sudah memaafkan (Kivlan Zen)," ujar Wiranto pada Juni lalu.

Meski demikian, Wiranto melanjutkan, sebagai Menkopolhukam dan bagian dari aparatur pemerintah, dirinya tak mungkin mengintervensi proses hukum. "Hukum tetap berjalan, tak bisa diintervensi siapa pun," tuturnya.

6. Gugatan PAM Swakarsa
Masih hangat persetuan Wiranto dan Kivlan menjelang Pilpres hingga lepas Pemilu 2019 lalu, baru-baru ini keduanya kembali berperkara. Kivlan menggugat Wiranto karena tak kunjung memenuhi hak Kivlan atas uang sebesar Rp 8 miliar.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, melayangkan gugatan kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tonin menjelaskan uang Rp 8 miliar itu terkait dengan pembentukan PAM Swakarsa pada 1998. Tanggungan pengeluaran buat PAM Swakarsa harus ditanggung Kivlan Zen selaku komandan pasukan tersebut.

Untuk memenuhi kebutuhan logistik itu, Kivlan harus mengeluarkan dana dari kantong pribadinya, hingga harus menjual rumah, mobil, dan berhutang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Saat itu, menurut dia, pemerintah hanya menggelontorkan dana sebesar Rp 400 juta untuk kebutuhan pasukan.

Adapun pada 1999, klien Tonin itu pernah mempertanyakan sisa dana tersebut ke Presiden B.J. Habibie dan Panglima Wiranto. Namun sampai April 2019, Kivlan Zen tak memperoleh kejelasan. Kivlan menganggap hal itu sebagai tindakan melawan hukum.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANDITA RAHMA | EGY A. | FRISKI RIANA | M. JULNIS FIRMANSYAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus