Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

8 petani di paya mabar

Sengketa tanah perkebunan paya mabar di sum-ut, di mana para petani merasa tertipu setelah membeli & menggarap tanah. di deli serdang, 8 petani ditangkap dengan tuduhan penggarap liar hgu. (dh)

28 April 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RIBUT soal tanah di Sumatera Utara masih saja terdengar. Dan Abdullah Eteng, bekas Bupati Deli Serdang dan kini anggota DPR dari Fraksi PDI, masih pula merupakan salah seorang yang repot akan urusan itu. Paling akhir dipersoalkannya sekitar penangkapan yang dilakukan Koramil Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Deli Serdang terhadap 8 orang petani setempat dua pekan lalu. Menurut Eteng, seorang di antara 8 petani itu yaitu Syahbuddin dipukuli petugas di hadapan orang banyak. Ke-8 petani itu dituduh melakukan penggarapan liar tanah Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Paya Mabar. Menurut Eteng, penangkapan dengan cara memukul di hadapan orang banyak "bukan saja bertentangan dengan hukum bahkan telah berkali-kali dilarang oleh Pangkopkamtib." Hal ini dibantah Pusat Penerangan Hankam lewat siaran persnya minggu lalu. Apapun yang terjadi perkebunan itu sejak beberapa waktu disebut-sebut sebagai salah satu di antara sejumlah perkebunan swasta di Sumatera Utara yang terlantar. Kepada TEMPO Direktur Jenderal Agraria Daryono SH membenarkan hal itu. "Bahkan dalam rapat kerja antara pemerintah dengan DPR, kita sudah menyebut-nyebut untuk mencabut kembali hak guna usaha yang diberikan kepada pengusahanya sekarang," Daryono menambahkan. Sejak 1961 HGU atas 4500 hektar tanah perkebunan itu berada di tangan PT Dahris Coy. Sesudah maupun sebelum Dahris Coy tampil tidak sedikit yang bukan saja disewakan bahkan diperjualbelikan kepada pihak lain. Dengan harga jual mula-mula Rp 200 ribu per- hektar para asisten administratur perkebunan disebut-sebut sebagai penjualnya. Menurut Kemat, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sungai Buluh/Paya Mabar, ketika jual beli mencapai jumlah sekitar 70 hektar, harga per-hektar mencapai Rp 350 ribu. Persoalan mulai muncul pertengahan tahun lalu. Ketika itu perkebunan Paya Mabar merencanakan peremajaan. Pihak yang punya duit dikabarkan akan memantapkan usaha perkebunan itu. Sejumlah areal yang sudah jatuh ke ngan penduduk termasuk dalam rencana ini. Beberapa waktu kemudian sejumlah tempat langsung diratakan dengan traktor. Terbakar Merasa sudah membeli tanah-tanah itu, rakyat protes. Surat pengaduan pun disampaikan kepada berbagai instansi. Termasuk di antaranya kepada gubernur dan pimpinan DPRD Sumatera Utara. Serombongan pejabat dari berbagai instansi datang melihat-lihat perkebunan pertengahan Pebruari. Seperti dikatakan Dan Res Kepolisian 202 Deli Serdang Letkol Emon Rivai Arganata ketika itu, "persoalannya akan diselesaikan oleh Direktorat Agraria Sumatera Utara." Awal bulan lalu kerja Direktorat Agraria itu belum terdengar hasilnya oleh penduduk. Pada saat yang sama 32 hektar areal perkebunan yang ditanami 15 ribu batang pohon karet terbakar. Terdengar isyu hal itu ada hubungan dengan kemarahan penduduk. Disebut-sebut karena penduduk merasa tertipu, setelah sebelumnya membayar ratusan ribu rupiah atas tanah-tanah yang mereka garap, tanah-tanah itu kemudian diambil kembali oleh pihak perkebunan. Lewat telepon kepada TEMPO Direktur Jenderal Agraria Daryono SH mengatakan minggu ini ia akan turun sendiri ke Sumatera Utara. Maksudnya untuk menyelesaikan kasus Paya Mabar itu. Tapi ia tak bersedia menanggapi benar tidaknya berita penangkapan terhadap 8 petani itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus