DM-USU Medan, menolak statuta yang sudah disahkan Menteri P&K.
Dan Menteri yang merasa kebijaksanaannya sekali ini harusnya
memperoleh sambutan baik - karena pembikinan statuta diserahkan
kepada masing-masing universitas - segera memberi komentar
keras. "Bila ada mahasiswa yang tidak setuju, saya persilakan
keluar." katanya, 27 Juli lalu. Saat itu Menteri mensahkan
statuta 44 buah perguruan tinggi negeri dan swasta - setelah 1
Juli sebelumnya mensahkan statuta 1 perguruan tinggi semacam.
Statuta tersebut seharusnya disusun oleh yang berwenang
perguruan tinggi negeri oleh pemerintah. PT swasta oleh
yayasannya dengan pensahan pemerintah. "Namun kami sudah
menempuh jalan dengan memberi kelonggaran kepada perguruan
tinggi untuk menyusun statuta sendiri dengan beberapa petunjuk
dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi," ujar Sjarif Thajeb.
Memang bukan barang baru - statuta itu. Setidaknya menurut Prof.
Dody Tisna Amidjaja. Dirjen Pendidikan Tinggi, keharusan adanya
statuta sudah ditentukan dalam undang-undang perguruan Dirjen
Pendidikan Tinggi itu juga menunjuk contoh perguruan tinggi
negeri di beberapa negara Eropa yang statutanya dibikin
pemerintah mereka. "Karena itu Menteri P&K sebaai wakil
pemerintah harus nensahkan statuta yang dibikin
perguruan-perguruan tinggi itu," tambah Dody, menyanggah
keinginan beberapa mahasiswa yang beranggapan statuta tidak
perlu disahkan Menteri P&K.
Sampai saat ini tinggal Universitas Indonesia. ITB dan IKIP
Jakarta yang belum menyerahkan statutanya kepada Departemen.
"Karena beberapa rektornya baru pulang dari luarnegeri," ujar
Dody memberi alasan. "Bahkan UI tadinya minta agar acara
pensahan statuta ini diundur sampai akhir Agustus." Namun Mahar
Mardjono, Rektor UI, mengaku tak pernah minta demikian walaupun
"kami memang belum selesai."
Urusan Seumur Hidup
"Buat apa tergesa-gesa," ujar Mahar. "Statuta kan urusan seumur
hidup perguruan tinggi. Jadi harus matang, sekalipun ternyata
kami perguruan tinggi terakhir yang menyerahkan statuta itu."
Mahar, yang juga mengaku pembikinan statuta UI sudah dilakukan
sejak dua tahun lalu, memang masih ragu apakah Departemen P&K
nanti mau mensahkannya. "Dari kira-kira 58 pasal yang menyangkut
mahasiswa hanya dua pasal saja. Itupun umum-umum saja.
Mudah-mudahan pemerintah tidak keberatan dengan bagian itu,"
demikian Rektor.
Nampaknya statuta ini dianggap lebih baik dari SK 028 yang
menghebohkan dan ditentang mahasiswa dan beberapa rektor
(diam-diam). "SK 028 rasanya langsung nlellgganggu gerak
mahasiswa, tapi statuta tidak," ujar Prof. Satari, Rektor IPB.
"Lagi pula dalam statuta, kedudukan rektor lebih jelas sebagai
penanggung jawab teringgi." Tapi apakah statuta merupakan
pengganti SK 028?
"Untuk kesekian kalinya saya nyatakan bahwa statuta bukan
pengganti SK 0'8 ," ucap Sjarif Ihajeb . Tapi bagi yang belum
membikin statuta, SK 028 tetap berlaku bagi perguruan tingginya.
"Biar sepuluh tahun sekalipun," ucap Menteri lagi. Sehingga
perguruan tinggi akhirnya - meskipun seusai rapat rektor,
Pebruari lalu. Menteri pernah menjanjikan pencabutan SK 028 per
1 Juli 1977 harus memilih: bikin statuta, atau pakai SK 028.
Nah, adakah mahasiswa yang aka terpaksa keluar gara-gara tidak
suka statuta?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini