Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Ada yang terpaksa keluar?

Menteri p dan k telah mensahkan 57 buah statuta perguruan tinggi negeri dan swasta. dm usu medan menolak statuta yang disahkan menteri. statuta bukan pengganti sk 028.

6 Agustus 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DM-USU Medan, menolak statuta yang sudah disahkan Menteri P&K. Dan Menteri yang merasa kebijaksanaannya sekali ini harusnya memperoleh sambutan baik - karena pembikinan statuta diserahkan kepada masing-masing universitas - segera memberi komentar keras. "Bila ada mahasiswa yang tidak setuju, saya persilakan keluar." katanya, 27 Juli lalu. Saat itu Menteri mensahkan statuta 44 buah perguruan tinggi negeri dan swasta - setelah 1 Juli sebelumnya mensahkan statuta 1 perguruan tinggi semacam. Statuta tersebut seharusnya disusun oleh yang berwenang perguruan tinggi negeri oleh pemerintah. PT swasta oleh yayasannya dengan pensahan pemerintah. "Namun kami sudah menempuh jalan dengan memberi kelonggaran kepada perguruan tinggi untuk menyusun statuta sendiri dengan beberapa petunjuk dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi," ujar Sjarif Thajeb. Memang bukan barang baru - statuta itu. Setidaknya menurut Prof. Dody Tisna Amidjaja. Dirjen Pendidikan Tinggi, keharusan adanya statuta sudah ditentukan dalam undang-undang perguruan Dirjen Pendidikan Tinggi itu juga menunjuk contoh perguruan tinggi negeri di beberapa negara Eropa yang statutanya dibikin pemerintah mereka. "Karena itu Menteri P&K sebaai wakil pemerintah harus nensahkan statuta yang dibikin perguruan-perguruan tinggi itu," tambah Dody, menyanggah keinginan beberapa mahasiswa yang beranggapan statuta tidak perlu disahkan Menteri P&K. Sampai saat ini tinggal Universitas Indonesia. ITB dan IKIP Jakarta yang belum menyerahkan statutanya kepada Departemen. "Karena beberapa rektornya baru pulang dari luarnegeri," ujar Dody memberi alasan. "Bahkan UI tadinya minta agar acara pensahan statuta ini diundur sampai akhir Agustus." Namun Mahar Mardjono, Rektor UI, mengaku tak pernah minta demikian walaupun "kami memang belum selesai." Urusan Seumur Hidup "Buat apa tergesa-gesa," ujar Mahar. "Statuta kan urusan seumur hidup perguruan tinggi. Jadi harus matang, sekalipun ternyata kami perguruan tinggi terakhir yang menyerahkan statuta itu." Mahar, yang juga mengaku pembikinan statuta UI sudah dilakukan sejak dua tahun lalu, memang masih ragu apakah Departemen P&K nanti mau mensahkannya. "Dari kira-kira 58 pasal yang menyangkut mahasiswa hanya dua pasal saja. Itupun umum-umum saja. Mudah-mudahan pemerintah tidak keberatan dengan bagian itu," demikian Rektor. Nampaknya statuta ini dianggap lebih baik dari SK 028 yang menghebohkan dan ditentang mahasiswa dan beberapa rektor (diam-diam). "SK 028 rasanya langsung nlellgganggu gerak mahasiswa, tapi statuta tidak," ujar Prof. Satari, Rektor IPB. "Lagi pula dalam statuta, kedudukan rektor lebih jelas sebagai penanggung jawab teringgi." Tapi apakah statuta merupakan pengganti SK 028? "Untuk kesekian kalinya saya nyatakan bahwa statuta bukan pengganti SK 0'8 ," ucap Sjarif Ihajeb . Tapi bagi yang belum membikin statuta, SK 028 tetap berlaku bagi perguruan tingginya. "Biar sepuluh tahun sekalipun," ucap Menteri lagi. Sehingga perguruan tinggi akhirnya - meskipun seusai rapat rektor, Pebruari lalu. Menteri pernah menjanjikan pencabutan SK 028 per 1 Juli 1977 harus memilih: bikin statuta, atau pakai SK 028. Nah, adakah mahasiswa yang aka terpaksa keluar gara-gara tidak suka statuta?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus