Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ahmad Luthfi Tak Lagi Jadi Kapolda Jawa Tengah, ke Mana Dimutasi dan Apa Tugasnya?

Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi dimutasi sebagai Pati Itwasum dan akan bertugas di Kementerian Perdagangan. Lantas, apa tugasnya?

29 Juli 2024 | 19.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk penugasan di luar struktur Polri. Hal ini didasarkan pada keterangan resmi Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo yang melakukan mutasi dan rotasi 157 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) pada Jumat, 26 Juli 2024. Ahmad Luthfi sendiri akan ditugaskan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Irjen Pol Ahmad Luthfi yang akan memasuki purna tugas, ditempatkan sebagai Pati Itwasum Polri dengan penugasan di Kementerian Perdagangan. Selama kurang lebih 4 tahun, beliau telah memimpin Polda Jateng dengan dedikasi dan integritas yang tinggi,” ujar Kombes Pol Artanto dikutip dari humaspolri.go.id.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rotasi ini, Kapolri kemudian menunjuk Brigjen Ribut Hari Wibowo sebagai Kapolda Jateng. Ribut Hari Wibowo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karo Binkar) SSDM Polri.

Dilansir dari Antara, mutasi para pati dan pamen itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/VII/KEP/2024 yang ditandatangani oleh oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Jumat 26 Juli 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya mutasi dan rotasi di tubuh Polri. Menurutnya, hal ini sudah biasa di lingkungan Korps Bhayangkara untuk meningkatkan kinerja anggota.

“Mutasi dan rotasi adalah proses alamiah di organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja, tour of duty area,” katanya.

Apa Tugas dan Wewenang Itwasum

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektorat Pengawasan Umum disingkat Itwasum adalah unsur pengawas yang berada di bawah Kapolri. Itwasum dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum disingkat Irwasum yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Irwasum dibantu oleh Wakil Irwasum disingkat Wairwasum

Irwasum bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan internal, pemeriksaan umum, perbendaharaan dan akuntabilitas dalam lingkungan Polri, serta memfasilitasi lembaga pengawasan eksternal Polri. Itwasum terdiri dari paling banyak lima Inspektorat yang disusun berdasarkan pendekatan kewilayahan dan satu Biro. 

Dilansir dari itwasum.polri.go.id, Dalam melaksanakan tugas, Itwasum Polri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pengawasan untuk memberikan penjaminan kualitas melalui proses audit, reviu, pemantauan tindak lanjut, dan evaluasi. Proses audit untuk memberikan keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan manajemen aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian di bidang operasional, Sumber Daya Manusia (SDM), Logistik dan anggaran keuangan (Garkeu) di lingkungan Polri telah berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan prinsip ekonomis, efektivitas dan efisiensi. Sementara proses reviu untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa hal yang di reviu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan

  2. Pengawasan untuk memberikan konsultasi, antara lain melalui konsultasi, sosialisasi dan asistensi

  3. Penyusunan dan perumusan kebijakan penyelenggaraan pengawas di lingkungan Polri

  4. Perumusan, pengembangan dan penyusunan perencanaan kebutuhan organisasi, manajemen SDM dan Logistik, sistem dan metode termasuk pelatihan fungsi pengawasan

  5. Pelaksanaan analisa evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan

  6. Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh instansi, masyarakat atau pegawai negeri pada Polri

  7. Pengendalian mutu pengawasan di lingkungan Polri

  8. Pemberian arahan dan bimbingan teknis perencanaan kebutuhan personel serta saran pertimbangan, penempatan/pembinaan karier personel di lingkungan Polri

  9. Pendampingan kegiatan pengawasan lembaga pengawas ekstern di lingkungan Polri.


Pilihan Editor: Sosok Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Didorong Maju Pilkada Jateng Seberapa Dekat dengan Jokowi dan Listyo Sigit?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus