Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK resmi membacakan putusan tehadap gugatan sengketa pemilihan gubernur Sumatera Utara atau Pilgub Sumut pada hari ini, Selasa, 4 Februari 2025. Namun, pembacaan putusan tersebut hanya diikuti oleh delapan hakim MK. Salah satu hakim MK, Anwar Usman, tidak ikut dalam pembacaan putusan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam perkara ini, hakim konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga ikut membacakan (putusan),” kata Ketua MK Suhartoyo ketika memimpin rapat pembacaan putusan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pantauan Tempo, Anwar Usman meninggalkan ruang sidang sesaat sebelum putusan dibacakan. Suhartoyo menjelaskan, Anwar Usman menolak untuk ikut serta karena merasa masih memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pihak terkait dalam perkara tersebut, yaitu calon gubernur Sumatera Utara nomor urut satu, Bobby Nasution.
“Ini semata-mata karena volunteer, kemauannya (Anwar Usman) sendiri. Karena merasa salah satu pasangan calon gubernur masih ada hubungan keluarga,” lanjut Suhartoyo.
Suhartoyo menegaskan tidak ikut sertanya Anwar dalam pembacaan putusan tidak memiliki sangkut paut dengan sanksi etik yang sempat diterimanya dari Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sebelumnya, Anwar diketahui telah beberapa kali menerima sanksi dari MKMK karena melanggar etik.
Anwar diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK lewat putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 setelah melakukan pelanggaran berat. Sebelum putusan tersebut dibuat, Anwar sempat ikut memimpin sidang putusan MK yang perkaranya masih memiliki keterkaitan dengan kerabat pribadinya, yaitu anak kandung dari iparnya, Gibran Rakabuming Raka.
“Menurut hakim konstitusi Anwar Usman, (ketidakikutsertaan) hari ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo juga menegaskan putusan ini dibuat setelah melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang juga tidak diikuti oleh Anwar Usman. Ia menyebutkan, hanya ada delapan hakim yang ikut serta merumuskan putusan sengketa pilgub Sumatera Utara. “Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi, kecuali hakim Anwar Usman,” kata dia.
Dalam putusan sengketa Pilgub Sumut, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut. MK menilai dalil-dalil yang diajukan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala selaku pemohon gugatan tidak relevan sehingga akhirnya untuk permohonan tersebut ditolak oleh MK."Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo pada pembacaan putusan dismissal, Selasa.
Pilihan Editor: Bahlil Pertimbangkan RW menjadi Subpangkalan LPG 3 Kg