Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Blokir Internet, Pemerintah Divonis Bersalah

Rangkuman berita sepekan.

6 Juni 2020 | 00.00 WIB

Warga melintasi bangunan  yang rusak, di Jayapura, Papua, Agustus 2019. ANTARA/Gusti Tanati
Perbesar
Warga melintasi bangunan yang rusak, di Jayapura, Papua, Agustus 2019. ANTARA/Gusti Tanati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Pemerintah tunda ibadah haji tahun ini.

  • Ravio Patra gugat praperadilan penangkapannya.

  • Gubernur Anies Baswedan memberlakukan PSBB transisi.

PENGADILAN Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan pembatasan dan penutupan akses Internet di Papua dan Papua Barat oleh pemerintah saat kerusuhan tahun lalu sebagai perbuatan melanggar hukum. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 3 Juni lalu, hakim mempertimbangkan aturan hak asasi manusia, seperti Deklarasi Universal tentang HAM Tahun 1948, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966, konstitusi, serta Undang-Undang HAM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hakim juga berpedoman pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan pemutusan akses tak mencakup pemadaman Internet, melainkan hanya meliputi informasi atau dokumen yang melanggar hukum. “Kami mengapresiasi hakim yang mempertimbangkan banyak prinsip HAM nasional dan internasional dalam memutuskan perkara,” ujar kuasa hukum penggugat, Muhammad Isnur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Pembatasan Internet melalui perlambatan dilakukan oleh pemerintah pada 19 Agustus 2019, beberapa jam setelah kerusuhan meletus di sejumlah daerah akibat tindakan rasisme terhadap beberapa mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya. Pada 21 Agustus, pemerintah menutup akses data telekomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Rudiantara, berdalih pemblokiran bertujuan mempercepat pemulihan keamanan.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan sipil berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan kewenangan pemerintah memblokir konten Internet. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin menyatakan uji materi itu untuk menghindari kasus pemblokiran Internet terulang. “Rencananya Juni ini,” kata Ade. Ia khawatir pemblokiran Internet bisa disalahgunakan oleh pemerintah yang represif.

Menteri Komunikasi Johnny G. Plate akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung tentang kemungkinan pengajuan upaya hukum. Ia mengaku tak menemukan dokumen internal pemerintah tentang keputusan penutup akses Internet di Papua dan Papua Barat. “Kami tak menemukan informasi adanya rapat-rapat mengenai hal tersebut,” ujarnya.


PEMBEKUAN YANG KELIRU

TINDAKAN pemerintah membekukan akses Internet di Papua dinyatakan melanggar hukum. Selama dua pekan, penduduk Papua kesulitan mengakses informasi.

19 Agustus 2019
Kementerian Komunikasi dan Informatika membatasi akses Internet di seluruh Papua setelah terjadi kerusuhan di sejumlah wilayah.

• 21 Agustus 2019
Pemerintah secara resmi memblokir akses Internet di Papua. Massa beraksi dengan membakar kantor Telkom di Jayapura.

• 29 Agustus 2019
Jaringan telepon dan pesan pendek di wilayah Jayapura terganggu. Telkomsel menyatakan mengalami gangguan.

• 6 September 2019
Pemerintah mulai membuka akses Internet secara bertahap. Kementerian Komunikasi sempat berkeras tak akan mencabut pemblokiran.

• 11 September 2019
Kementerian Komunikasi mencabut pemblokiran Internet di Papua.

• 21 November 2019
AJI dan SAFEnet menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

• 3 Juni 2020
Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan dan menyatakan pemerintah melanggar hukum.

 



Ravio Patra Gugat Penangkapannya

AKTIVIS Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan soal penangkapannya oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juni lalu. Kuasa hukum Ravio dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Era Purnamasari, mengatakan praperadilan bertujuan membuktikan bahwa penangkapan Ravio tak sah dan menunjukkan pemerintah bertindak represif terhadap kebebasan sipil.

“Kami mempersoalkan serangkaian upaya paksa dalam penangkapan Ravio,” kata Era. Ravio ditangkap polisi pada 22 April lalu karena dituduh memprovokasi tindakan onar melalui aplikasi pesan WhatsApp. Ravio membantah dan menyebutkan telepon selulernya diretas.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, enggan berkomentar soal gugatan tersebut. Polisi masih menyelidiki dugaan peretasan WhatsApp yang menimpa Ravio. “Kami sudah bersurat ke Facebook, tapi belum ada jawaban,” ujarnya.

 


 

Wilayah RW 07 Kecamatan Tambora, yang merupakan wilayah zona merah Covid-19 di Jakarta, 4 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Jakarta Terapkan PSBB Transisi

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku mulai Jumat, 5 Juni lalu. Kebijakan itu akan terus ditinjau dengan melihat perkembangan kasus Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di Jakarta. “Dalam masa transisi ini, kegiatan sosial-ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap,” kata Anies, Kamis, 4 Juni lalu.

Pada fase pertama masa transisi, sejumlah sektor yang bermanfaat besar bagi masyarakat mulai dibuka bertahap. Misalnya bidang keagamaan, olahraga, transportasi, dan bisnis. Namun 66 rukun warga harus menjalani pembatasan sosial karena kasus positif corona masih tinggi.

Pemerintah DKI telah menerbitkan protokol kegiatan selama masa peralihan. Perkantoran, misalnya, diminta mengatur jam kerja karyawan dan pertokoan dibuka sesuai dengan tanggal ganjil-genap. Menurut Anies, aturan itu bertujuan menjaga agar angka kasus corona di Ibu Kota tak melonjak.

 



Dosen UII Laporkan Teror ke Polisi

GURU besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ni’matul Huda, melaporkan ancaman pembunuhan yang diterimanya melalui pesan WhatsApp ke Kepolisian Daerah Yogyakarta. Ni’matul juga mengadukan dosen Universitas Gadjah Mada, Bagas Pujilaksono, dalam dugaan pencemaran nama. “Saya dituduh makar,” katanya pada Selasa, 2 Juni lalu.

Ancaman itu bermula dari acara diskusi yang digelar Komunitas Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada. Ni’matul didapuk sebagai pembicara dalam forum yang membahas topik pemakzulan presiden. Setelah undangan beredar, Ni’matul dan panitia acara menerima teror. Acara itu batal diselenggarakan.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. memerintahkan polisi mengusut laporan yang dibuat Ni’matul. Mahfud menilai diskusi ilmiah tentang pemecatan presiden merupakan hal yang wajar. Ia juga menyebut Ni’matul bukan sosok subversif.

 


 

Jemaah calon haji kloter pertama DKI Jakarta di Asrama Haji Embarkasi Jakarta, di Pondok Gede, Jakarta, Juli 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Ibadah Haji Ditiadakan

MENTERI Agama Fachrul Razi memutuskan tak memberangkatkan calon haji tahun ini. Ia beralasan pemerintah Arab Saudi masih menutup pintu ke negara tersebut. “Pemerintah tak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan pelayanan dan perlindungan buat jemaah,” kata Fachrul pada Selasa, 2 Juni lalu.

Menurut Fachrul, pemberangkatan jemaah pada masa pandemi juga berbahaya. Calon jemaah tahun ini yang sudah melunasi biaya haji bakal diberangkatkan tahun depan. Mereka juga bisa menarik kembali biaya yang sudah dibayarkan.

Ketua Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto mengkritik keputusan itu diambil tanpa pembahasan dengan Dewan. Ia mengingatkan kebijakan strategis soal haji harus dibahas bersama dengan DPR.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus