Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Blokir Internet, Pemerintah Divonis Bersalah

Rangkuman berita sepekan.

6 Juni 2020 | 00.00 WIB

Warga melintasi bangunan  yang rusak, di Jayapura, Papua, Agustus 2019. ANTARA/Gusti Tanati
Perbesar
Warga melintasi bangunan yang rusak, di Jayapura, Papua, Agustus 2019. ANTARA/Gusti Tanati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah tunda ibadah haji tahun ini.

  • Ravio Patra gugat praperadilan penangkapannya.

  • Gubernur Anies Baswedan memberlakukan PSBB transisi.

PENGADILAN Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan pembatasan dan penutupan akses Internet di Papua dan Papua Barat oleh pemerintah saat kerusuhan tahun lalu sebagai perbuatan melanggar hukum. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 3 Juni lalu, hakim mempertimbangkan aturan hak asasi manusia, seperti Deklarasi Universal tentang HAM Tahun 1948, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik 1966, konstitusi, serta Undang-Undang HAM.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus