Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Alasan Kemenag Wajibkan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin

Mulai Juli mendatang, bimbingan perkawinan menjadi kewajiban bagi calon pengantin.

30 Maret 2024 | 13.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan ribuan fasilitator profesional di bidang Bimbingan Perkawinan (Bimwin) untuk menerapkan kebijakan baru bagi calon pengantin. Mulai Juli mendatang, Bimwin menjadi kewajiban bagi calon pengantin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kewajiban mengikuti Bimwin sebelum pernikahan dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 tahun 2024. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin menjelaskan langkah ini merupakan ikhtiar untuk mencapai target peningkatan ketahanan keluarga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ditjen Bimas Islam menargetkan ketahanan keluarga meningkat setiap tahunnya. Dengan meningkatnya ketahanan keluarga, maka persoalan stunting, perceraian, KDRT, hingga perkawinan anak akan menurun," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu, 30 Maret 2024.

Kepala Subdit Bina Keluarga Sakinah Agus Suryo Suripto menjelaskan, layanan Bimwin yang tersedia di KUA akan dijadwalkan bagi calon pengantin dan tidak dipungut biaya. "Pasangan calon pengantin bisa mengikuti layanan Bimwin yang digelar di KUA sesuai dengan jadwal yang tersedia secara gratis," kata dia.

Pihaknya menargetkan 3.700 fasilitator Bimwin di tahun 2024. "Target ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk meningkatkan kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga di Indonesia," ujar Suryo.

Kemenag akan bekerja sama dengan Pusat Diklat (Pusdiklat) untuk mencetak fasilitator Bimwin. Pusdiklat memiliki perangkat yang memungkinkan mencetak fasilitator dalam jumlah banyak.

"Fasilitator akan mendapatkan pengetahuan pendahuluan tentang hakikat perkawinan, pengelolaan dinamika keluarga, dan cara mengatasi konflik keluarga," kata Suryo.

Materi tersebut akan diberikan secara daring terlebih dahulu. Ketika masuk kelas luring, para fasilitator diharapkan telah mengetahui dasar-dasarnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas fasilitator Bimwin.

"Dengan meningkatkan kualitas fasilitator, diharapkan kualitas pernikahan dan ketahanan keluarga di Indonesia juga akan meningkat," kata Suryo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus