Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alasan Pelantikan Pramono Anung-Rano Karno Ditunda

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung-Rano Karno ditunda. Apa alasannya dan bagaimana tanggapan Pramono?

1 Februari 2025 | 11.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 03, Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno saat deklarasi kemenangan Pilkada DKI Jakarta Satu Putaran di Jakarta, 28 November 2024. Deklarasi kemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 03 itu versi hitungan nyata atau real count hasil rekapitulasi berasal dari rekapitulasi formulir C1 Pilkada DKI Jakarta. Pramono-Rano memperoleh 2,163.111 juta atau 50,09 persen suara dari 99,62 persen atau 14.778 tempat pemungutan suara. Pram-Doel diklaim menang satu putaran. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelantikan serentak kepala daerah, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, yang sebelumnya diagendakan pada 6 Februari 2025, dipastikan diundur. Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat, 31 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“(Pelantikan) tanggal 6 Februari kita batalkan. Dan kemudian kita (jadwalkan ulang) secepat mungkin melakukan pelantikan,” kata Tito Karnavian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 diatur bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan serentak. Awalnya, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah gelombang pertama pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat kelima pihak di DPR, Rabu, 23 Januari lalu. Sesuai hasil rapat tersebut, pelantikan gelombang pertama terdiri atas 296 kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti dalam kasus Pilkada Jakarta. Sedangkan pelantikan kepala daerah terhadap 249 daerah lainnya menunggu putusan MK.

Alasan penundaan

Tito Karnavian menjelaskan bahwa alasan penundaan pelantikan tersebut karena MK memajukan jadwal pembacaan putusan sela atau dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024. Karena itu, pemerintah menunggu pembacaan putusan MK terlebih dahulu. Adapun MK menjadwalkan pembacaan putusan sela terhadap ratusan gugatan tersebut mulai 4 Februari 2025.

Sementara untuk pembacaan putusan terhadap 155 gugatan perselisihan hasil kepala daerah, MK menjadwalkannya pada Selasa pekan depan. Daerah itu di antaranya Kabupaten Empat Lawang, Pangandaran, Pulau Morotai, Klaten, dan Kota Padang. Jadwal pembacaan putusan sela untuk daerah lainnya digelar satu hari berikutnya.

“Kita secepat mungkin akan melakukan pelantikan (dengan jadwal baru),” kata Tito dalam konferensi pers di kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 31 Januari 2025.

Tito mengatakan pemerintah berencana menggabung jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke MK dengan kepala daerah yang kemenangannya digugat ke MK, tapi perkaranya tidak dilanjutkan atau ditolak lewat putusan sela. Penggabungan ini dilakukan dengan alasan efisiensi.

Belum ada kepastian jadwal

Di sisi lain, Tito menyebut belum ada kepastian kapan pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan. Pemerintah masih terus membahas terkait penjadwalan ulang pelantikan kepala daerah tersebut. Menurut perkiraan Tito, pelantikan akan dilaksanakan sekitar 17-20 Februari 2025. Perkiraan itu didasari pada perhitungan yang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Bila berdasarkan pada ketentuan tersebut, setidaknya dibutuhkan 12 hingga 14 untuk melakukan pelantikan kepala daerah terpilih terhitung sejak ketetapan hasil perolehan suara pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU atau sejak pembacaan ketetapan dismissal oleh hakim bagi daerah yang sengketa pilkadanya tidak dilanjutkan oleh MK.

“12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari putusan (dismissal), artinya kira-kira (pelantikan) tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari,” kata mantan Kapolri tersebut.

Tanggapan Pramono Anung

Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung tidak mempermasalahkan penundaan pelantikannya bulan depan. Pramono mengatakan bahwa dia akan mengikuti apa pun keputusan pemerintah pusat. Pernyataan itu disampaikan usai syukuran kemenangan Pilkada Jakarta di Jimbaran Resto, Ancol, pada Jumat, 31 Januari 2025.

“Sepenuhnya kewenangan oleh pemerintah pusat mau kapanpun dilantik saya monggo,” kata Pramono.

Pramono juga tidak ambil pusing penundaan eksekusi program imbas dari pelantikan yang diundur. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini menekankan yang paling penting dirinya dan tim memiliki hampir 40 program untuk kerja 100 hari pemerintahannya.

“Mungkin tidak langsung bisa semuanya (terlaksana), tetapi terutama (kami upayakan) untuk warga yang membutuhkan terutama untuk warga di kampung-kampung kumuh,” kata Mantan Sekretaris Kabinet ini.

Daniel Ahmad Fajri dan Vedro Immanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus