Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara ihwal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Sebelumnya, kenaikkan pangkat Teddy menuai polemik karena diduga didapat tanpa pendidikan di sekolah staf dan komando (Sesko) TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Imparsial bahkan menilai keputusan tersebut melukai perasaan anggota TNI lain. Maruli menyatakan prestasi yang diukir Teddy di militer dan pemerintahan layak untuk diapresiasi dengan kenaikan pangkat. Ia pun berujar bahwa Teddy layak mendapat kenaikan pangkat karena berkontribusi dalam membantu kerja Presiden Prabowo Subianto.
"Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata Maruli dalam siaran pers resmi TNI AD saat mengunjungi Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu, 12 Maret 2025 dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Maruli membantah adanya anggapan dari masyarakat bahwa kenaikan pangkat Teddy dipengaruhi oleh intervensi pihak lain. Ia lantas menekankan bahwa kesempatan naik pangkat tidak hanya diberikan kepada Teddy, tetapi juga kepada seluruh prajurit yang menunjukkan kinerja terbaik dan berdedikasi untuk bangsa.
"Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD) jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” ujar Maruli.
KSAD Minta Soal TNI Aktif di Jabatan Sipil Tak Diperdebatkan
Selain itu, dalam kesempatan terpisah, Maruli meminta fenomena prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil tidak perlu diperdebatkan. Mereka yang menjadi sorotan di antaranya adalah Teddy yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dan Mayjen Novi Helmy Prasetyo yang menjadi Direktur Utama Bulog.
Menurut Maruli, Teddy tidak harus mundur atau pensiun dari tentara meski menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Menurut dia, aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
"Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus (mundur)," kata Maruli kepada awak media di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.
Perpres 148 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 menyatakan, Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet. Dia menilai bahwa penempatan Teddy Indra di jabatan pemerintahan itu tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
Maruli mengatakan bahwa posisi di Sekretariat Militer Presiden memang bisa dipimpin oleh bintang dua. "Dan tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada," ujar Maruli.
Antara, Novali Panji Nugroho, Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.