Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Alat Bantu Mencoblos untuk Tunanetra di Pemilu 2024, Ada Karton dan Map Khusus

KPU telah menyiapkan skenario dan fasilitas untuk memudahkan tunanetra pada Pemilu 2024.

28 Januari 2024 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan skenario pencoblosan untuk penyandang tunanetra pada Pemilu 2024. Skenario tersebut tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dilansir dari antara, Sedikitnya terdapat 352.784 pemilih disabilitas pada Pemilu 2024, menurut Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang disinkronisasi KPU untuk proses coklit per 14 Februari 2023.

Pemilih dengan disabililitas netra atau tunanetra merupakan mayoritas dari jumlah tersebut, dengan jumlah 110.881 orang, atau 0,054 persen dari proyeksi total pemilih. Berikut beberapa fasilitas yang disiapkan KPU untuk penyandang tunanetra.

Dikutip dari jdih.kpu.go.id, Alat Bantu Tunanetra pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 
adalah alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih  tunanetra pada saat pemungutan suara. Nantinya, ukuran Alat Bantu Tunanetra disesuaikan dengan jumlah Pasangan Calon yang ditetapkan. Terdapat lima kategori ukuran Alat Bantu Tunanetra untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Sementara itu, penyandang tunanetra akan diberi jenis kertas menggunakan bahan art karton dengan ketebalan 190 gram. Bentuk dan format surat suara juga dibedakan, bentuk Alat Bantu Tunanetra berupa kantong map dengan dua sisi yang saling merekat di sisi samping kiri dan bawah, sedangkan sisi atas dan kanan tidak direkatkan guna jalan memasukkan surat suara. Pada sisi kanan kantong map dibuatkan sobekan bentuk setengah lingkaran (coak ke dalam) untuk memudahkan mengambil atau menarik kembali surat suara dari dalam alat bantu. 

Desain alat bantu tunanetra berbentuk empat persegi panjang dalam keadaan terlipat yang terdiri dari dua bagian, yaitu bagian luar dan dalam. Nantinya, surat suara akan dibuat menggunakan huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih. 

Huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan, dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter.

Untuk menyukseskan Pemilu 2024 bagi tunanetra, KPU juga melakukan sosialisasi terkait penggunaan surat suara bagi tunanetra. Dikutip dari antaranews.com, pada Rabu, 10 Januari 2024, KPU melakukan sosialisasi di Blitar, Jawa Timur. Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Komisioner KPU Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Rangga Bisma Aditya. 

Rangga memberikan sosialisasi kepada komunitas disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Tunanetra Indonesia. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemilu 2024 yang inklusif, serta memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi, termasuk penyandang disabilitas.

Pilihan Editor: KPU Pastikan Pengemasan Logistik Pemilu 2024 Selesai 1 Februari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus