Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Anggota DPR Nilai Menag Yaqut Kurang Kerjaan Atur Pengeras Suara Masjid

Anggota Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menilai, kebijakan Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatur pengeras suara masjid sangat tidak strategis.

24 Februari 2022 | 11.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis menilai, kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur pengeras suara masjid dan musala sangat tidak strategis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menganggap, Yaqut terkesan kurang kerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 yang mengatur soal pengeras suara itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menteri masuk dalam hal sangat teknis dan terkesan kurang kerjaan dengan membiarkan fungsi Agama yang menjadi tupoksinya," ungkap dia dikutip dari keterangan tertulis di laman Fraksi PKS, Kamis, 24 Februari 2022.

Menurutnya, SE yang ditujukan menjadi pedoman bagi seluruh masjid dan musala itu sangat tidak kompeten dalam menangkap keberagaman para pengurus masjid dan musala di Indonesia.

"Pasalnya Negara kita Indonesia ini sangat beragam kearifan lokal, standar pendidikan yang belum rata. Ketika kebijakan disamaratakan tanpa melihat kondisi riil daerah dan kearifan lokal sangat tidak pas”, ujar Iskan.

Oleh sebab itu, Anggota Komisi bidang Agama dan Sosial DPR itu meminta supaya ada evaluasi dari penerbitan SE ini ke depannya supaya aturan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Apalagi Kemenag belum punya peta jalan (road map) mengelola masjid kedepannya. Masjid atau mushola itu kan harus ada pengeras suara agar masyarakat diingatkan kewajiban solat," tegas dia.

Sebelum menerbitkan surat edaran itu, dia menegaskan, Kementerian Agama perlu melakukan studi yang lebih komprehensif. Terlebih lagi, dia mengatakan persoalan pengeras suara masjid sudah ada panduan dari Ditjen Bimas Islam.

"Harus adanya evaluasi terhadap arah kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama di sini, karena masjid juga punya fungsi dakwah sedangkan pengeras suara hanya sarana saja, kok menteri mengurus sarana prasarana yang setiap saat bisa berubah,” ungkapnya.

Baca: Yaqut Dilaporkan soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Ini Kata Kemenag

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus