Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jakarta Francine Widjojo meminta Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi membatalkan kenaikan tarif air minum PAM Jaya. Kenaikan tarif itu sebelumnya diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Legislator dari Partai Solidaritas Indonesia ini menganggap kenaikan tarif itu memberatkan masyarakat. Pasalnya, kata dia, masyarakat pada kategori tertentu harus menanggung beban kenaikan hingga 71,3 persen. “Kepgub ini melanggar aturan terkait batas atas tarif air minum sehingga harus segera dicabut,” kata Francine dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Francine, warga Jakarta khususnya yang tinggal di apartemen sudah mengajukan petisi untuk menolak kenaikan air bersih PAM Jaya. Petisi itu, kata dia, sudah ditandatangani oleh 9.000 orang.
Petisi ini dibuat oleh warga yang menentang kenaikan tarif air bersih PAM Jaya sebesar 71,3 persen untuk penghuni apartemen dan kondominium. Untuk kelompok ini terjadi kenaikan tarif air bersih secara signifikan dari Rp12.550/m3 menjadi Rp 21.500/m3, mengacu pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya.
Sebelumnya Francine telah bersurat kepada Pj. Gubernur DKI terkait masalah ini pada 20 Januari 2025. Dia mengirimkan surat tersebut setelah mendapat aduan dari warga Jakarta yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).
Adapun, Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin mengatakan kenaikan tarif air minum itu berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari. Arif mengatakan penerapan tarif baru ini mempertimbangkan selama 17 tahun terakhir harga tidak pernah berubah. Di sisi lain, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat.
“Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan, mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 meter kubik masih tetap di angka yang relatif sama," ujar Arief dalam keterangan tertulis soal kenaikan tarif, Rabu, 25 Desember 2024.
M Faiz Zaki berkontribusi pada penulisan artikel ini.