Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras aksi dua orang anggota TNI AU yang menganiaya seorang warga Merauke, Papua. Korban yang diketahui berkebutuhan khusus itu diinjak kepalanya hingga dipiting.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tindakan tersebut jauh dari standar dan norma hak asasi manusia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu, 28 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk pada konvensi anti penyiksaan PBB yang sudah diratifikasi Indonesia, Beka mengatakan tindakan aparat juga bisa dikategorikan perbuatan yang kejam dan tidak manusiawi.
Ia mengatakan kejadian itu harus menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk bertindak lebih humanis dan menghormati harkat dan martabat manusia khususnya di Papua.
"Sudah banyak upaya untuk membuat Papua damai. Peristiwa kemarin sedikit banyak memperumit upaya membangun papua yang damai dan sejahtera," kata Beka.
Beka juga mengatakan Komnas HAM juga melakukan pemantauan penanganan kasusnya yang sekarang sedang dilakukan oleh TNI. Namun ia mengingatkan yang perlu ditangani bukan hanya soal hukumnya, tetapi juga pemulihan korban dan keluarganya.
Kasus kekerasan yang dialami warga Papua terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Korban tengah terlibat dalam perseteruan dengan pria lainnya di video itu. Kemudian dua anggota TNI datang, memiting tangan korban, dan mendorong keluar dari warung ke pinggir jalan.
Anggota TNI AU yang memiting tangan lalu menelungkup korban di atas trotoar. Sedangkan rekannya menginjak kepala korban. Korban hanya terdengar mengerang tanpa melakukan perlawanan. Menurut aktivis HAM Papua, Theo Hesegem, korban merupakan penyandang difabel.