Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Anies Ubah 22 Nama Jalan di DKI, Begini Cara Penggantian Alamat di Paspor

Perubahan nama jalan di DKI Jakarta berimbas pada pergantian alamat bagi pemegang paspor.

29 Juni 2022 | 10.08 WIB

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi paspor. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menjelaskan cara pemilik atau pemegang paspor yang ingin mengubah alamat pada dokumen perjalanan tersebut. Hal ini setelah adanya perubahan alamat atau pun nama jalan seperti yang terjadi di DKI Jakarta.

"Pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Rabu 29 Juni 2022.

Jika penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan mengganti paspor, kata dia, maka diperbolehkan menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang.

Saleh mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir, karena penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor.

Lebih lanjut, ia menjelaskan halaman biodata paspor sebenarnya tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor. Namun, informasi alamat tersimpan pada database Ditjen Imigrasi. Oleh karena itu, masyarakat tidak dituntut untuk mengubah alamatnya secepat mungkin.

Mekanisme perubahan alamat pemegang paspor sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal perubahan status sipil seseorang. Imigrasi akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

"Jadi, ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan kami sesuaikan," ujarnya pula.

Masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor sekaligus mengubah informasi alamat di database Imigrasi, terlebih dahulu harus menyelesaikan proses perubahan data di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Ia menerangkan ketentuan terkait dengan data pemegang paspor terdapat pada Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan pemohon paspor wajib melampirkan persyaratan KTP yang masih berlaku, KK, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah dan ijazah atau surat baptis.

Sedangkan, aturan perubahan alamat dijelaskan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan dalam hal terjadi perubahan alamat penduduk, instansi pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk.

"Perubahan data pemegang paspor di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian tidak dikenakan biaya, pemohon hanya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP, Red) permohonan penggantian paspor," kata dia pula.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta mengubah 22 nama Jalan dengan nama-nama tokoh Betawi pada 20 Juni 2022. Perubahan nama jalan itu berimbas pada perubahan kolom alamat di E-KTP, KIA, Kartu Keluarga hingga paspor.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 5.637 warga terdampak atas perubahan nama jalan.

“Berdasarkan data yang ada bahwa wajib KTP yang terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637,” ujar Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin lewat keterangan tertulis, Selasa, 28 Juni 2022.

Disdukcapil DKI telah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk ketersediaan blangko KTP elektronik (e-KTP) dan KIA. Menurut Budi, Kemendagri mengimbau jajaran di instansi yang dipimpinnya agar memberikan pelayanan prima yang cepat, akurat dan tuntas.

Terutama, kata Budi, pada momentum perubahan nama jalan di enam wilayah DKI Jakarta. “Sehingga perubahan data di kolom alamat pada KTP eletktronik, KIA dan KK itu segera dapat disesuaikan sesuai dengan penaman jalan yang baru,” katanya.

Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan layanan jemput bola serentak di lima Wilayah Kota dan satu Kabupaten Kepulauan Seribu pada Rabu besok, 29 Juni 2022. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengubah alamat sesuai dengan nama jalan baru nama tokoh Betawi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus