Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beserta anggota Kabinet Merah Putih mulai menjalani pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat, 25 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo, Gibran, dan Angggota Kabinet Merah Putih memakai seragam loreng lengkap dengan topi Komponen Cadangan atau Komcad.
Apa itu Komcad?
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pertahanan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komcad terbagi menjadi empat, yaitu Komcad Sumber Daya Manusia, Komcad Sumber Daya Alam, Komcad Sumber Daya Buatan dan Komcad Sarana dan Prasarana. Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam.
Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk kepentingan pertahanan negara.
Komcad merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019. Setelah dilatih dan ditetapkan, mereka kembali ke masyarakat sesuai profesi masing-masing dengan status sebagai orang sipil.
Setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad.
Namun, setelah mendaftar, pelamar harus lulus seleksi ketat yang dilaksanakan oleh TNI. Setelah dinyatakan lulus seleksi, mereka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut maupun Angkatan Udara.
Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.
Selain itu, negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi, dan kebutuhan lainya selama pelatihan. Apabila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.
Latar belakang dibentuknya Komcad
Komcad dibentuk atas adanya doktrin pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa adalah Pertahanan Rakyat Semesta. Doktrin ini perlu diimplementasikan dan Komcad adalah salah satu implementasinya.
Selama ini, Indonesia disebut memiliki Komcad, tetapi belum diorganisir dengan baik dan benar. Akhirnya, melalui amanat UU No.23 Tahun 2019, Pemerintah mulai mengorganisir dan mengimplementasikan doktrin pertahanan rakyat semesta tersebut dengan konkret.
Memperkuat dan melakukan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan profesionalisme prajurit TNI terus dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI.
Namun, dibentuknya Komcad untuk pertahanan adalah hal lain yang diamanatkan UU. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama yakni TNI.
Komcad disebut sebagai paket lengkap penguatan pertahanan negara bersamaan dengan upaya memperkuat alutsista, karena ketika ancaman perang berlarut datang atau bencana alam besar datang, dan Komponen Utama (TNI) sangat membutuhkan sokongan dari sumber daya manusia yang sudah terlatih dan terorganisir dengan baik.