Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Mendiktisaintek: Aturan Pembayaran Tukin Dosen Selesai Bulan ini

Tukin dosen kemungkinan akan diberikan berdasarkan capaian kinerja dosen dalam satu semester, bukan evaluasi bulanan seperti pegawai non-dosen.

16 April 2025 | 11.11 WIB

Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, 15 April 2025. Tempo/Dinda Shabrina
Perbesar
Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, 15 April 2025. Tempo/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan aturan teknis pelaksanaan tunjangan kinerja atau tukin dosen aparatur sipil negara (ASN) rampung bulan ini. Brian menargetkan peraturan menteri (permen) terbit pekan ini, disusul petunjuk teknis (juknis) dalam waktu dekat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami targetkan permen minggu ini, kemudian juknis proses itu kita harapkan bulan April ini sudah selesai,” kata Brian saat ditemui usai konferensi pers bersama Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Brian menjelaskan tukin kemungkinan akan diberikan berdasarkan capaian kinerja dosen dalam satu semester, bukan evaluasi bulanan seperti pegawai non-dosen. “Dosen itu berbeda dengan pegawai harian atau pegawai biasa. Kinerjanya tidak bisa dilihat tiap bulan, karena capaian-capaian akademiknya baru terlihat setelah satu semester,” ujarnya.

Meski demikian, Brian menyebut pemerintah masih mengkaji kemungkinan agar pembayaran tukin tetap dilakukan bulanan agar lebih memberi kepastian dan kesejahteraan bagi dosen. “Yang dinilai tetap semesteran, tapi pembayarannya sedang kita cari mekanisme terbaiknya. Kami ingin tetap ada yang dibayar bulanan,” kata Brian.

Rencana saat ini, pembayaran pertama tukin dosen akan dilakukan pada Juli 2025, mencakup capaian kinerja sejak Januari hingga Juni. “Penilaiannya sudah sejak Januari, hanya transfer pembayarannya yang dilakukan bulan Juli,” ujar dia.

Tukin dosen ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan hanya diberikan kepada dosen di lingkungan PTN Satker dan PTN BLU yang belum menerima remunerasi. Brian menegaskan PTN Badan Hukum (PTN-BH) serta BLU yang telah memperoleh sistem remunerasi tidak termasuk dalam skema tukin baru, karena telah mendapatkan insentif dengan mekanisme berbeda.

Pilihan Editor:

Dinda Shabrina

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta pada 2019. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus