Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Batas Maksimal Kontrak Kerja PKWT 5 Tahun

Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 turunan UU Cipta Kerja yang mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga PHK

22 Februari 2021 | 11.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo berbicara setelah mendapat injeksi vaksin Covid-19 yang kedua, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken aturan turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam PP tersebut disebutkan, PKWT didasarkan atas; jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Pasal 8 PP 35/2021 mengatur batas waktu maksimal kontrak PKWT selama 5 tahun.

"PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun," demikian bunyi Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021.

Selanjutnya ayat (2) mengatur, jika kontrak akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, pemberi kerja dapat melakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Namun jangka waktu keseluruhan beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.

Pasal 12 mengatur, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

Baca: PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Pesangon Penuh

Pasal 15 aturan ini juga mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi bagi pekerja atau buruh dengan status PKWT. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Uang kompensasi diberikan kepada buruh yang mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Selanjutnya, Pasal 16 mengatur besaran uang kompensasi yang harus diberikan.

Pekerja PKWT dengan masa kerja 12 dua belas bulan secara terus-menerus akan memperoleh kompensasi satu bulan upah. Adapun PKWT dengan lama kerja satu bulan atau lebih, namun tak mencapai 12 bulan, pemberian uang kompensasi dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi dua belas dan dikalikan dengan satu bulan.

Dalam aturan turunan UU Cipta Kerja ini, Pekerja atau buruh dengan masa PKWT selama lebih dari 12 bulan mendapatkan kompensasi dengan hitungan secara proporsional masa kerja dibagi dua belas dan dikalikan dengan satu bulan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.


DEWI NURITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus